Konten dari Pengguna

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan mulai pasang bendera Merah Putih? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Kapan mulai pasang bendera Merah Putih? Foto: Unsplash

Seluruh masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 17 Agustus. Kira-kira, kapan mulai pasang bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, dan lain-lainnya?

Sebagai informasi, pengibaran bendera Merah Putih merupakan salah satu tradisi yang sudah dilakukan untuk ikut memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Tidak heran, apabila di bulan Agustus, banyak jalanan, rumah, hingga gedung yang mulai mengibarkan bendera Merah Putih.

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih?

Pemasangan bendera Merah Putih. Foto: Pixabay

Perlu diketahui, pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022. Biasanya, masyarakat Indonesia akan memasang bendera Merah Putih tersebut di depan rumah, jalanan kompleks, dan lain sebagainya.

Pemasangan bendera Merah Putih ini biasanya dilakukan selama satu bulan penuh di bulan Agustus. Namun, perlu diketahui, pemasangan bendera Merah Putih tidak hanya dilakukan pada saat memperingati Hari Kemerdekaan saja, tetapi juga pada hari-hari tertentu.

Lebih lengkap, aturan pengibaran bendera tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung, seperti tercantum dalam pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009. Beberapa aturan pengibaran aturan pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan apabila terjadi kondisi di bawah ini, yakni:

  1. Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia

  2. Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, atau Pejabat Setingkat Menteri meninggal dunia

  3. Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah, dan/atau Pimpinan DPRD meninggal dunia

  4. Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah, dan/atau Pimpinan DPRD meninggal dunia

  5. Meninggal dunia di luar negeri

  6. Pengibaran bendera setengah tiang di peringatan hari besar nasional

Aturan pemasangan bendera Merah Putih

Sebagai informasi, aturan pengibaran bendera Merah Putih telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Nah, dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera, di antaranya:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.

  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

(JA)

Frequently Asked Question Section

Kapan Hari Kemerdekaan Indonesia?

chevron-down

Hari Kemerdekaan jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 membahas tentang apa?

chevron-down

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Di mana aturan pengibaran bendera Merah Putih?

chevron-down

Aturan pengibaran bendera tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.