Konten dari Pengguna

Kapan Mulai Pengibaran Bendera Merah Putih? Ini Aturannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi upacara bendera HUT RI. Foto: Unspalsh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upacara bendera HUT RI. Foto: Unspalsh

Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, masyarakat biasanya mulai memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah ataupun komplek permukiman. Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan kepada negara sekaligus wujud semangat nasionalisme.

Meski demikian, pengibaran Bendera Merah Putih tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah mengatur tata cara pengibaran, pemasangan, penggunaan, hingga larangan terkait Bendera Merah Putih melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut memuat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi agar Bendera Merah Putih tetap dihormati dan digunakan secara tepat. Aturan ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengibarkan bendera selama peringatan HUT RI maupun pada momen kenegaraan lainnya.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih? Simak ketentuan selengkapnya berikut ini

Kapan Mulai Pengibaran Bendera Merah Putih?

Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam konteks upacara pada umumnya dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun, Bendera Merah Putih tetap dapat dikibarkan pada malam hari apabila ada kondisi tertentu, seperti penyelenggaraan acara resmi atau keadaan khusus yang mengharuskan bendera terus berkibar. Dalam situasi tersebut, bendera harus diterangi dengan pencahayaan yang memadai sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Sementara itu, untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, masyarakat umumnya diimbau untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Agar pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan Bendera Merah Putih yang bersih, tidak robek, tidak pudar, dan dalam kondisi baik.

  • Pasang bendera pada tiang yang kokoh dengan ukuran yang proporsional terhadap ukuran bendera.

  • Pastikan posisi bendera benar, yaitu warna merah berada di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.

  • Kibarkan bendera mulai matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pengibaran pada malam hari.

  • Apabila dipasang bersama bendera organisasi, instansi, atau bendera lainnya, Bendera Merah Putih harus ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi atau lebih terhormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera merah putih berkibar saat terjadinya Halo Matahari di Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (28/8/2020). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Selain mengatur tata cara pengibaran dan pemasangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Merusak, merobek, membakar, menginjak, atau melakukan tindakan lain yang bertujuan merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.

  • Menggunakan Bendera Merah Putih sebagai reklame, iklan, atau sarana promosi yang bersifat komersial.

  • Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak, robek, kusam, luntur, atau kotor.

  • Menuliskan huruf, angka, gambar, logo, maupun memasang benda lain pada Bendera Merah Putih.

  • Menggunakan Bendera Merah Putih sebagai penutup barang, pembungkus, langit-langit, atap, atau untuk keperluan lain yang dapat mengurangi kehormatan dan martabatnya.

Baca Juga: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2026 Standar Format Umum

(ANB)