Konten dari Pengguna

Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Ketentuannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Banyak yang bertanya, kapan pelantikan KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bentuk kelompok panitia yang bertugas di Hari Pemungutan Suara.

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669, proses pelantikan akan digelar pada 25 Januari 2024. Nantinya, anggota KPPS yang telah dilantik akan menjalankan tugasnya selama sebulan, yakni sampai tanggal 25 Februari 2024.

KPPS akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2002. Salah satunya, yaitu melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Selain itu, anggota KPPS juga berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT. Agar lebih paham tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPPS, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Jadwal Seleksi dan Penugasan KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

KPU RI telah mengeluarkan jadwal resmi proses seleksi hingga penugasan KPPS. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

  • Pendaftaran: 11-20 Desember 2023

  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

  • Masa kerja anggota KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Proses pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 sudah ditutup. Kini, peserta hanya tinggal menunggu pengumuman pelantikannya saja.

Jika sudah resmi dilantik, KPPS wajib menjalankan tugas yang telah diamanahkan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, uraian tugasnya yakni sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, serta kepada peserta Pemilu jika tidak ada saksi.

  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT.

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Organisasi dan Fungsi KPPS

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Secara keseluruhan, anggota KPPS terdiri atas 7 orang termasuk ketuanya. Anggota tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.

Nantinya akan dipilih 2 orang petugas keamanan dan ketertiban yang diambil dari anggota Pertahanan Sipil (Hansip). Keduanya diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS.

KPPS memiliki fungsi khusus saat menjalankan tugas. Dikutip dari buku Pemilihan Umum 1987 susunan Lembaga Pemilihan Umum, berikut penjelasannya:

  • Mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

  • Memimpin dan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS sampai dengan penyerahan hasilnya kepada PPS.

  • Mengawasi dan mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

(MSD)