Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Ketentuannya
10 Januari 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya, kapan pelantikan KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bentuk kelompok panitia yang bertugas di Hari Pemungutan Suara.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669, proses pelantikan akan digelar pada 25 Januari 2024. Nantinya, anggota KPPS yang telah dilantik akan menjalankan tugasnya selama sebulan, yakni sampai tanggal 25 Februari 2024.
KPPS akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2002. Salah satunya, yaitu melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Selain itu, anggota KPPS juga berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT. Agar lebih paham tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPPS, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Jadwal Seleksi dan Penugasan KPPS Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Proses pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 sudah ditutup. Kini, peserta hanya tinggal menunggu pengumuman pelantikannya saja.
Jika sudah resmi dilantik, KPPS wajib menjalankan tugas yang telah diamanahkan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, uraian tugasnya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Susunan Organisasi dan Fungsi KPPS
Secara keseluruhan, anggota KPPS terdiri atas 7 orang termasuk ketuanya. Anggota tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
Nantinya akan dipilih 2 orang petugas keamanan dan ketertiban yang diambil dari anggota Pertahanan Sipil (Hansip). Keduanya diangkat dan diberhentikan oleh Camat /Ketua PPS.
KPPS memiliki fungsi khusus saat menjalankan tugas. Dikutip dari buku Pemilihan Umum 1987 susunan Lembaga Pemilihan Umum, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)
Live Update