Kapan Pelantikan Presiden 2024? Ini Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pilpres 2024 telah menghasilkan keputusan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia. Lantas, kapan pelantikan Presiden 2024 dilaksanakan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada 24 April lalu.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu selanjutnya adalah pelantikan capres dan cawapres terpilih. Acara pelantikan capres dan cawapres akan dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
Jadwal Pelantikan Presiden 2024
Penyelenggaraan Pemilu 2024 sempat diwarnai perselisihan atau sengketa hasil. Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilayangkan karena banyaknya kendala teknis, khususnya dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Problem tersebut memicu ketidakpuasan terkait penetapan hasil perolehan suara.
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU, Anies-Muhaimin mendapatkan 2 40.971.906 suara (24,95%) dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara (16,47%). Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara (58.58%).
Setelah sidang digelar, MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. MK juga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang sah dalam sidang sengketa yang digelar pada 22 April 2024.
Dengan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu kali putaran. Lalu, kapan mereka akan dilantik?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden diselenggarakan setelah pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
Dalam regulasi tersebut, pengucapan sumpah DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diselenggarakan pada 20 Oktober 2024.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Dikutip dari KPU, berikut rincian tahap dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Perencanaan program dan anggaran 14 Juni 2022 -14 Juni 2024
Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Baca Juga: Pelantikan Presiden Indonesia dari Masa ke Masa
(GLW)
