Konten dari Pengguna

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jakarta? Ini Informasinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 April 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jakarta. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jakarta. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah di sejumlah daerah di Indonesia mulai menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan berupa penghapusan denda pajak atau potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Program potongan ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak untuk kendaraan. Program ini diterapkan di berbagai daerah untuk meringankan wajib pajak.
Lantas, bagaimana dengan wilayah Jakarta? Kapan pemutihan pajak kendaraan 2025 Jakarta diberlakukan?

Apakah Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jakarta?

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jakarta. Foto: Unsplash
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diadakan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.
Program ini umumnya dilaksanakan dalam periode tertentu. Setiap Pemda menetapkan aturan dan jadwal yang berbeda, dan ketentuannya diumumkan melalui situs web resmi atau media sosial pemda terkait.
Hingga Senin (14/4), belum ada informasi apakah program pemutihan pajak kendaraan juga diberlakukan untuk wilayah Jakarta. Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru menerapkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Artinya, proses balik nama kendaraan seken tidak lagi dikenai pajak.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lalu kendaraan sudah bisa balik nama.
Bagi warga Jakarta yang ingin mencari informasi terkini soal pajak kendaraan bisa rutin mengecek situs resmi Bapenda Jakarta atau akun media sosial @humaspajakjakarta.

Program Pajak Kendaraan 2025

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan 2025 Jakarta. Foto: Shutterstock
Sejumlah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program untuk keringanan pajak kendaraan di tahun 2025. Berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari laman pemda terkait dan akun Instagram @samsatdigital:

1. Aceh

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak kendaraan mati berlaku hingga 15 Januari 2025. Sementara, penghapusan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

2. Riau

Sejak 5 Januari hingga 5 April 2025, denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Riau akan dihapuskan.

3. Kepulauan Riau

Di Kepulauan Riau, diberlakukan program diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB. Program ini berlaku selama enam bulan, yakni Januari-Juni 2025.

4. Jawa Tengah

Masyarakat Jawa Tengah mendapat potongan 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB melalui program Jateng Merah Putih. Program ini berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

5. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberlakukan program insentif berupa diskon 25 persen untuk PKB dan bebas BBNKB yang berlaku sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

6. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat mengadakan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025. Program berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

7. Banten

Program pemutihan di Banten berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Semua tunggakan dan denda pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus jika wajib pajak membayar pajak tahun berjalan.

8. Bali

Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin. Selain itu, BBNKB kendaraan baru mendapat diskon 24 persen. Bali juga memberlakukan pembebasan pajak progresif dan BBNKB kedua.

9. Papua Selatan

Mulai 6 Januari 2025, denda keterlambatan pajak yang awalnya 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan, diturunkan menjadi 1 persen per bulan di wilayah Papua Selatan.
(SLT)