Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam rangka upaya mewujudkan reformasi birokrasi nasional, pemerintah Indonesia akan selalu memperkuat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
PPPK terbagi menjadi dua kategori berdasarkan mekanisme kontraknya, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. DPR RI dan Pemerintah menyepakati kebijakan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Lantas, kapan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Simak ketentuan terbarunya melalui ulasan berikut ini.
Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Mengutip dari siaran pers resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi PPPK di daerah. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang berada di daerah akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai bulan Januari 2027.
Ketetapan baru ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta pada 14 September 2026.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu, dikutip dari siaran pers Kemenkeu (14/9).
Untuk mendukung pelaksanaan, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran biaya sekitar Rp 31,1 triliun. Dalam pelaksanaannya, kemungkinan akan ada penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.
“Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Menkeu.
Ketentuan Bagi Pegawai Pemerintah Daerah Berstatus PPPK
Selain ketentuan terbaru untuk PPPK paruh waktu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang hingga saat ini masih dibiayai oleh pemerintah daerah.
Mereka mendapat kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat. Perolehan biaya dari pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” terang Menkeu sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkeu (14/9).
Tujuan Pengalihan Status Menuju PPPK Penuh Waktu
Pemerintah dan DPR RI menetapkan kebijakan ini dengan alasan tertentu. Berdasarkan siaran pers Kemenkeu, beberapa alasan tersebut mencakup:
Memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik
Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia
Memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat
Memberikan kepastian kesejahteraan aparatur di daerah
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK, Ini Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
(MFT)
