Konten dari Pengguna

Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden? Ini Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Foto: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Foto: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Setelah menang dalam kontestasi Pemilu 2024, Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden terpilih Indonesia 2024-2029. Meski begitu, ia belum dilantik secara resmi sebagai pengganti Jokowi.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Prabowo akan dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia dalam beberapa hari ke depan.

Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden?

Ilustrasi Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Foto: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, telah dituliskan secara rinci mengenai jadwal pengucapan sumpah yang akan dilakukan oleh anggota DPRD, DPR dan DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal yang sudah ditentukan KPU:

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024. Keduanya akan dilantik di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Ketentuan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

KPU juga telah menetapkan beberapa peraturan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2024 pada pasal 50 yang isinya sebagai berikut:

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Anggaran Belanja Prabowo-Gibran Kurang Rp 300 T buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi

(SFN)