Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kapan Sertifikat SKD Bisa Di-Download? Ini Jadwalnya
13 November 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 sudah mendekati tahap akhir. Sesuai jadwal, proses SKD dijadwalkan selesai pada 14 November 2024.
ADVERTISEMENT
Peserta yang ingin mengetahui hasilnya bisa mengunduh sertifikat SKD sebagai bukti resmi hasil ujian. Sertifikat ini dapat diakses melalui sistus resmi BKN, namun baru akan tersedia untuk diunduh pada waktu yang sudah ditentukan.
Pertanyaannya, kapan sertifikat SKD bisa di-download? Simak informasi selengkapnya di dalam artikel ini.
Jadwal Download Sertifikat SKD
Berdasarkan informasi dari Instagram @bkngoidofficial, peserta SKD CPNS 2024 dapat mengunduh sertifikat SKD minimal dua hari setelah pelaksanaan ujian. Merujuk pada jadwal yang sudah ditetapkan, ujian SKD berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Peserta dapat mengunduh sertifikat SKD melalui situs resmi yang disediakan BKN. Sertifikat ini memuat nilai hasil ujian SKD yang digunakan untuk mengetahui apakah sudah memenuhi standar kelulusan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024
Sebagaimana yang dijelaskan, sertifikat SKD CPNS 2024 dapat diunduh melalui situs resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
Untuk memastikan keaslian sertifikat, Anda bisa menggunakan aplikasi SertifiCAT yang tersedia di App Store atau Play Store. Scan QR code pada sertifikat untuk memperlihatkan identitas dan skor hasil tes SKD.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Kelulusan SKD CPNS 2024
Peserta seleksi CPNS 2024 perlu memenuhi sejumlah ketentuan agar dinyatakan lulus dalam SKD 2024. Pertama, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk setiap jenis formasi yang dilamar.
Nilai ambang batas ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024. Rincian nilai ambang batas sebagai berikut:
Formasi Umum
Formasi Putra/Putri Kalimantan
Formasi Lulusan Cumlaude dan Diaspora
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus berada dalam peringkat tertinggi yang ditentukan, yaitu maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar. Contohnya, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka peserta harus ada dalam peringkat 9 teratas untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
ADVERTISEMENT
(SAI)