Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kapan Terakhir Lapor SPT? Ini Batas Waktunya
11 Maret 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia. Sebagai bentuk inovasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Coretax DJP untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi fiskus dan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, kapan terakhir lapor SPT? Batas waktu ini harus diketahui. Sebab, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Dalam kasus tertentu, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya juga dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kapan Terakhir Lapor SPT?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan lebih lama, yaitu 30 April 2025.
Jika SPT Tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu, DJP akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Denda yang dimaksud sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Karena itulah, setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan Lapor SPT Tahunan
Untuk memudahkan proses pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut persyaratan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan berdasarkan informasi dari pajak.go.id:
1. Syarat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi
ADVERTISEMENT
2. Syarat Lapor SPT Tahunan Pajak Badan
Untuk menghindari sanksi administrasi, DJP memberikan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 UU KUP, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan sejak batas waktu yang ditentukan.
Misalnya, jika wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April, dengan mengajukan permohonan perpanjangan, pelaporan SPT dapat dilakukan hingga 30 Juni. Ketentuan ini berlaku selama permohonan perpanjangan disetujui.
ADVERTISEMENT
Formulir perpanjangan SPT dapat diunduh melalui tautan berikut https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemberitahuan-perpanjangan-penyampaian-spt-tahunan-pph.
(SLT)