Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Estimasi Jadwal dan Cara Menghitungnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan pekerja menjelang perayaan Lebaran 2026. THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja di sektor swasta maupun aparatur negara, dengan dasar hukum yang jelas dan bersifat mengikat. Pertanyaannya, kapan THR Lebaran 2026 cair? Bagi yang sudah tidak sabar, simak estimasi jadwalnya di bawah ini.
Kapan THR Lebaran 2026 Cair?
Jadwal penyaluran THR pada dasarnya mengikuti regulasi pemerintah yang diterbitkan setiap tahun sebagai pedoman resmi. Namun, dalam praktiknya, waktu pencairan bisa berbeda-beda karena menyesuaikan kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan.
THR Lebaran biasanya mulai disalurkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 7-10 hari kerja sebelum Lebaran agar pekerja dapat memanfaatkannya tepat waktu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Mengacu pada ketentuan ini, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat pada tanggal 11 Maret 2026.
Adapun pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan THR Lebaran adalah sebagai berikut:
Karyawan Swasta: Meliputi pekerja dengan status tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
ASN & Pejabat Negara: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Pensiunan: Mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama masa kerja.
Estimasi Besaran THR Lebaran 2026
Menurut laman KPU Pegunungan Bintang, besaran THR biasanya disesuai dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural atau fungsional penerima. Umumnya, THR Lebaran 2026 mencakup beberapa komponen berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Agar memudahkan perhitungan, berikut skema besaran THR 2026 yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan dalam setahun:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan: Berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. Rumus perhitungannya:
THR = 1x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rumus perhitungannya:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Jika terjadi keterlambatan, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif serta denda hingga lima persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
(RK)
