Konten dari Pengguna

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Informasi Terbaru dan Penjelasan Skema Kenaikannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menerima gaji sesuai UMP. Foto: Freedom Life/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerima gaji sesuai UMP. Foto: Freedom Life/Shutterstock

Setiap tahun, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan paling lambat tanggal 21 November. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, hingga hari ini, Selasa (25/11), pemerintah belum juga merilis pengumuman UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa tahun ini, jadwal pengumuman UMP memang tidak lagi terikat dengan ketentuan dalam PP 36/2021.

“Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021). Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11), dikutip dari kumparanBISNIS.

Lantas, kapan UMP 2026 diumumkan? Simak informasi terbarunya berikut ini.

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Ilustrasi menghitung UMP 2026. Foto: Shutter Stock

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait jadwal resmi pengumuman UMP 2026. Meski begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan UMP 2026 akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Kan yang penting upah minimum tahun depan berlaku 1 Januari kan? (Tidak diumumkan 21 November) karena kan ada beberapa hal pertimbangan. Tadi Pak Menteri bilang putusan MK harus kita pertimbangkan baik-baik. Isu disparitas dan sebagainya. Insyaallah 1 Januari berlaku upah 2026,” ucapnya seperti yang ditulis kumparanBISNIS.

Indah menerangkan ada tiga pertimbangan dalam penetapan UMP 2026, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemberdayaan Dewan Pengupahan, dan mempertimbangkan proporsionalitas antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang. Jangan sampai disparitas ini semakin tinggi, kalau satu angka kan jadinya disparitas tinggi,” jelasnya.

Skema Kenaikan UMP 2026

Ilustrasi UMP 2026. Foto: Shutter Stock

Dalam keterangan Menaker Yassierli saat konferensi pers Kamis (20/11) lalu, pemerintah sedang menyusun skema baru untuk UMP 2026. Skema ini mengacu pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Kita sedang menyusun konsep kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana,” tutur Yassierli.

Kini, konsep kenaikan UMP tidak lagi mengarah pada satu angka nasional, tapi mengacu pada rentang kenaikan (range). Dengan begitu, setiap daerah punya ruang untuk menyesuaikan nilai UMP dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Apabila suatu provinsi atau kabupaten/kota memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka mereka bisa menetapkan upah lebih tinggi. Begitupun sebaliknya, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi lambat boleh menetapkan upah lebih rendah.

Range kenaikan UMP ini akan menggunakan variabel alfa. Sebelumnya, variabel alfa dibatasi pada angka 0,1-0,3 sebagaimana yang tertera dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Namun, kini pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas rentang tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam penyesuaian UMP 2026.

Baca Juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Perlu Diketahui Pengusaha dan Karyawan

(DEL)