Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban yang Tepat Sesuai Syariat Islam?
16 Juli 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di samping itu, waktu menyembelih hewan kurban juga harus diketahui sesuai syariat Islam agar niat yang sudah ditunaikan tidak menjadi sia-sia atau tidak sah. Lantas, kapan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban?
Mengutip buku Fiqih oleh Hasbiyallah, waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah terbit matahari pada hari Idul Adha hingga tiga hari tasyriq, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Setelah tiga hari tersebut, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan kurban. Ini didasarkan pada riwayat al-Barra r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah sholat, kemudian kembali dan memotong kurban. Barang siapa yang melakukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali.”
ADVERTISEMENT
Hal ini senada dengan pernyataan Imam Nawawi yang mengatakan, “Hari menyembelih hewan kurban adalah Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.”
Melansir situs Baznas, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, di antara empat hari tersebut, seluruh ulama telah sepakat bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah sholat Id sampai sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu Dzuhur.
Penyembelihan dapat langsung dilakukan setelah sholat Id tanpa menunggu khutbah selesai. Yang tak boleh luput dari perhatian adalah waktu penyembelihan harus setelah sholat Id selesai. Tujuannya untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah karena hewan disembelih sebelum waktunya.
Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari?
Mengutip buku Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal oleh Ahmad Zakarsih, Lc (2020), sejatinya, tidak ada larangan menyembelih hewan kurban di malam hari. Namun, menyembelih di pagi hari jauh lebih utama dan dianjurkan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dalam madzhab Syafi’I, menyembelih di malam hari itu hukumnya makruh. Mengapa demikian? Berikut sejumlah alasannya.
1. Menyelisih Sunnah Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW adalah suri tauladan dan junjungan seluruh umat Muslim. Itu sebabnya, saat menjalankan suatu ibadah hendaknya mengikuti apa yang disunnahkan Rasulullah. Begitu pula dengan menyembelih hewan kurban.
Rasulullah saw tidak pernah menyembelih hewan kurban di malam hari. Sepanjang riwayat yang disampaikan kepada umatnya, beliau melaksanakannya di waktu matahari masih menyengat. Ini juga yang terjadi ketika kurban pertama kali disyariatkan pada zaman Nabi Ibrahim AS.
2. Kurban adalah Syiar
Syiar adalah tanda atau simbol Islam yang tampak dari ibadah. Dalam hal ini, kurban bukanlah sekadar ritual, melainkan juga menjadi syiar alias simbol yang nyata dan tampak jelas. Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, dan sebutlah nama Allah atasnya.”
Oleh sebab itu, apabila penyembelihan dilakukan pada malam hari, maksud dan nilai kurban sebagai syiar menjadi tidak terlaksana. Sebaliknya, jika penyembelihan dilakukan di pagi atau siang hari, akan ada banyak orang yang melihat sehingga syiar tersebut tertunaikan.
3. Khawatir Terjadi Kesalahan
Ini menjadi alasan yang ditekankan oleh para ulama. Di mana cahaya yang ada di malam hari tidak sebanyak di siang hari. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan saat menyembelih hewan.
Misalnya, karena gelap dan tidak kelihatan, yang dipotong bukanlah yang harus dipotong. Alhasil, hewan kurban menjadi cacat sebelum disembelih dan ibadah pun menjadi tidak sah.
ADVERTISEMENT
(ADS)