Konten dari Pengguna

Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Kapan Cair?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Juni 2024 8:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lansia. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lansia. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024 akan dicairkan dalam dua tahap. Pencairan dana KLJ tahap pertama telah disalurkan pada awal Maret 2024. Lantas, Kartu Lansia Jakarta tahap 2 kapan cair?
ADVERTISEMENT
KLJ adalah program bantuan sosial yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup orang lanjut usia yang tinggal di Jakarta. Lansia yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan tersebut disalurkan ke rekening penerima manfaat melalui Bank DKI.

Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Kapan Cair?

Ilustrasi lansia. Foto: Pexels.
Mengutip situs Pemerintah Jakarta, dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) disalurkan setiap tanggal 5. Namun, belum ada informasi terkait jadwal pencairan dana KLJ tahap 2 sampai artikel ini dibuat pada hari ini, Kamis (6/6).
Dana KLJ tahap 2 ditujukan bagi penerima eksisting dan penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan. Pencairan dana akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi.
Apabila validasi data sudah selesai, jadwal pencairan KLJ akan diinfokan melalui website dan media sosial resmi Dinsos Jakarta yakni @dinsosdkijakarta untuk Instagram dan @dinsosDKI1 untuk X.
ADVERTISEMENT
Pengambilan dana KLJ dapat dilakukan oleh penerima manfaat sendiri melalui ATM Bank DKI. Jika kondisi tidak memungkinkan, pengambilan dana dapat diwakilkan oleh pihak keluarga yang dapat dipercaya.

Syarat dan Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

Ilustrasi lansia. Foto: Pexels.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hanya bisa dinikmati oleh lansia yang memenuhi syarat. Adapun syarat utama menjadi penerima manfaat KLJ adalah tidak mampu secara ekonomi dan telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan terkait syarat penerima KLJ diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Berikut sejumlah syarat penerima manfaat KLJ yang diatur dalam regulasi tersebut:
ADVERTISEMENT
Jika memenuhi persyaratan di atas tapi belum terdaftar pada DTKS, warga lansia dapat melakukan registrasi melalui aplikasi Cek Bansos.
Proses registrasinya cukup mudah. Calon penerima manfaat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(GLW)