Konten dari Pengguna

Kearifan Lokal: Pengertian, Ciri, Bentuk, dan Contoh

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Januari 2021 7:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hutan Larangan Adat Foto: Eco Nusa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hutan Larangan Adat Foto: Eco Nusa
ADVERTISEMENT
Kearifan lokal adalah budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dengan bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal juga bisa diartikan sebagai nilai, gagasan, pandangan setempat yang sifatnya baik, bijaksana, tertanam, dan diikuti oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Umumnya, kearifan ini diwariskan secara turun-temurun melalui cerita dari mulut ke mulut, misalnya peribahasa, cerita, lagu, hingga permainan rakyat. Kearifan lokal berasal dari pengalaman dan eksperimen penduduk setempat.
Suatu kearifan lokal dapat dikenali dengan beberapa karakteristik tertentu, di antaranya:
Berdasarkan bentuknya, kearifan lokal dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

Tangible

Tangible dalah kearifan yang berbentuk nyata. Kearifan ini dapat berupa:
ADVERTISEMENT

Intangible

Ilustrasi batik tulis sebagai kearifan lokal
Agar lebih paham, simak contoh kearifan lokal berikut ini:

Cingcowong

Cingcowong adalah upacara meminta hujan yang dilakukan oleh masyarakat Sunda di Jawa Barat. Biasanya, ritual ini dilakukan jika hujan tidak kunjung datang dalam waktu tiga bulan. Upacara ini diwariskan secara turun-temurun untuk melestarikan budaya.

Bebie

Bebie adalah tradisi menanam dan memanen pada secara bersama-sama yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Tradisi ini dilakukan agar proses memanen pada cepat selesai. Bebie juga dilakuka sebagai bentuk rasa syukur akan kesuksesan masa panen.

Hutan Larangan Adat

Kearifan di Desa rumbio, Riau, ini dilakukan agar masyarakat menjaga hutan bersama-sama. Dalam hutan tersebut, terdapat peraturan untuk tidak menebang pohon. Pengunjung yang melanggar akan dikenakan denda seperti beras 100 kg atau uang sebesar Rp6 juta.
ADVERTISEMENT
(GTT)