Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Juli 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Ekspor merupakan bentuk perdagangan internasional yang diupayakan oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Kegiatan tersebut terus dilakukan untuk meraih sejumlah manfaat, salah satunya adalah menambah devisa negara.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, daya saing ekspor Tanah Air masih tergolong lemah, baik karena birokrasi yang berbelit, infrastruktur yang minim, dan sebagainya. Ini membuat kegiatan ekspor Indonesia tertinggal dari beberapa negara lain.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membuat kebijakan yang mampu mendorong ekspor agar produk Tanah Air memiliki daya saing. Apa saja kebijakannya? Simak jawabannya berikut!
Ilustrasi Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing Foto: Unsplash

Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing Tinggi

Mengutip buku New Edition Pocket Book IPS & PKN SMP Kelas VII, VIII & IX yang ditulis oleh Shiva Devy (2017), ada beberapa kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor agar produk memiliki daya saing tinggi, antara lain adalah:
1. Diversifikasi Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor yang dilakukan dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Contohnya adalah Indonesia yang awalnya hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor baru seperti rumput laut, kayu lapis, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Penambahan macam barang yang diekspor dengan menambah macam barang disebut juga dengan diversifikasi horizontal. Sedangkan penambahan variasi barang disebut sebagai diversifikasi vertikal. Misalnya, mengolah karet terlebih dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor.
2. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor dilakukan dengan memberikan subsidi pada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan murah, kemudahan mengurus ekspor, dan kemudahan mendapat kredit dengan bunga rendah.
3. Premi Ekspor
Premi atau insentif bisa dilakukan untuk mendorong para produsen dan eksportir. Contohnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor, pemberian bantuan keuangan kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
4. Devaluasi
Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Kebijakan ini akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri apabila diukur dengan mata uang asing, sehingga bisa meningkatkan ekspor dan bersaing di pasar internasional.
ADVERTISEMENT
5. Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
Pemasaran produk bisa ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang hendak dijual ke luar negeri.
6. Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah
Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi hal yang penting. Apabila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi, maka para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan kesulitan karena harus menyediakan dana lebih guna membayar pembelian barang dari luar negeri. Alhasil, harga barang yang diproduksi oleh pengusaha menjadi mahal.
7. Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional
Perjanjian kerja sama ekonomi internasional dapat memperluas pasar untuk produk dalam negeri di luar negeri. Ini juga dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya, perjanjian kontrak pembelian LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.
Ilustrasi Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Agar Produk Memiliki Daya Saing Foto: Unsplash

Apa Itu Ekspor?

Mengutip buku Hukum Ekspor Impor yang ditulis oleh Adrian Sutedi (2014), ekspor adalah perbuatan mengirim barang ke luar Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh penjual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu ekspor menurut UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah RI.
Kegiatan ekspor dipisahkan oleh batas-batas negara, berbagai peraturan, hingga perbedaan bahasa, mata uang, kebiasaan dalam perdagangan serta hukum.
(GTT)