Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
4 Agustus 2020 18:03 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang disampaikan Ir. Soekarno , “Aku tidak mengatakan bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah.”
Pancasila juga disebut sebagai ideologi terbuka. Apa artinya? Berikut penjelasan lengkapnya:
Pengertian Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang berasal dari hasil konsensus masyarakat itu sendiri. Ideologi terbuka mampu mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis.
Secara lebih mendetail, tokoh intelektual Indonesia , Frans Magnus Suseno berpendapat bahwa suatu ideologi dapat disebut sebagai ideologi terbuka, jika:
ADVERTISEMENT
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Dari penjelasan di atas, maka Pancasila dapat disebut sebagai ideologi terbuka. Sebab, Pancasila bersumber dari budaya Indonesia sendiri. Nilai-nilai Pancasila juga selalu relevan sepanjang zaman.
Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi acuan dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa. Pancasila juga memiliki sifat terbuka pada hal-hal baru sesuai dengan tuntutan zaman, namun tanpa menghilangkan atau mengubah nilai-nilai dasar yang termuat dalam Pancasila itu sendiri.
Dimensi Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Untuk menjadi ideologi terbuka, Pancasila harus mencakup tiga dimensi berikut:
- Nilai Dasar: asas-asas yang diterima sebagai dalil yang mendasar dan mutlak. Kelima nilai dasar Pancasila adalah Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.
ADVERTISEMENT
- Nilai Instrumen: Nilai dasar yang dijelaskan secara lebih mendetail seperti dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami maksud dari nilai dasar.
- Nilai Praktis: Nilai yang tampak pada perilaku sehari-hari. Contoh nilai praktis di antaranya adalah gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan saling menghormati.
(ERA)