Konten dari Pengguna

Kegiatan Usaha Bank Syariah Berdasarkan Undang-Undang Perbankan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock

Bank syariah adalah jenis perbankan yang kegiatan usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip dan hukum syariah. Jenis bank ini menjalankan semua urusannya berdasarkan aturan yang termuat dalam Alquran dan hadits.

Pada kegiatan muamalah, bank syariah akan menghindari praktik yang mengandung unsur riba, maysir, dan gharar. Sistem syariah yang diadopsi pada bank ini mampu berintegrasi dan berinteraksi dengan sistem perekonomian secara menyeluruh.

Dijelaskan dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karya Amanita Novi, bank syariah turut menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk penyimpanan maupun pembiayaan. Semua itu ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan usaha bank syariah sangatlah kompleks, meliputi pengelolaan simpanan nasabah, penawaran investasi, dan lain-lain. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock

Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga menjalankan tugasnya untuk melayani nasabah. Namun dalam praktiknya, bank ini selalu berpedoman pada aturan yang termuat dalam Alquran dan hadits.

Tidak hanya prinsip dasarnya, semua kegiatan usaha bank syariah juga selalu didasarkan pada hukum syariah. Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

  8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

  9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;

  10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;

  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;

  12. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;

  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;

  14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;

  15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;

  16. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan

  17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu bank syariah?

chevron-down

Bank syariah adalah jenis perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip dan hukum syariah Islam.

Bagaimana kegiatan muamalah bank syariah?

chevron-down

Pada kegiatan muamalah, bank syariah akan menjauhi praktik yang mengandung unsur riba, mayshir, dan gharar.

Bagaimana kegiatan usaha bank syariah?

chevron-down

Kegiatan usaha bank syariah sangatlah kompleks, meliputi pengelolaan simpanan nasabah, penawaran investasi, dan lain-lain.