Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Kegiatan Usaha Bank Syariah Berdasarkan Undang-Undang Perbankan
25 Januari 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada kegiatan muamalah, bank syariah akan menghindari praktik yang mengandung unsur riba , maysir, dan gharar. Sistem syariah yang diadopsi pada bank ini mampu berintegrasi dan berinteraksi dengan sistem perekonomian secara menyeluruh.
Dijelaskan dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karya Amanita Novi, bank syariah turut menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk penyimpanan maupun pembiayaan. Semua itu ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Kegiatan usaha bank syariah sangatlah kompleks, meliputi pengelolaan simpanan nasabah, penawaran investasi , dan lain-lain. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Sama seperti bank konvensional, bank syariah juga menjalankan tugasnya untuk melayani nasabah. Namun dalam praktiknya, bank ini selalu berpedoman pada aturan yang termuat dalam Alquran dan hadits.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya prinsip dasarnya, semua kegiatan usaha bank syariah juga selalu didasarkan pada hukum syariah. Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
(MSD)