Konten dari Pengguna

Kelompok Ahli Waris dalam Islam yang Wajib Diketahui

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay

Islam telah mengatur semua aspek dalam kehidupan manusia, termasuk harta warisan. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut sebagai ilmu mawaris atau faraidh.

Tidak hanya mempelajari pembagiannya, ilmu mawaris juga mempelajari pengelompokan ahli waris. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist.

Adapun ayat yang membahas tentang harta warisan adalah Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan lengkap dengan pembagiannya.

Bagaimana pembagian kelompok ahli waris dalam Islam?

Kelompok Ahli Waris

Islam membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok. Adapun penjelasannya adalah:

  1. Zawil Furudh

Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu. Besarnya bagian yang diterima ditentukan dalam Alquran dan hadist.

Yang termasuk ke dalam kelompok zawil furudh adalah ahli waris perempuan dan laki-laki. Ada enam pembagian yang ditentukan, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Adapun ahli waris laki-laki dan perempuan adalah:

Ahli waris laki-laki

  • Anak laki-laki

  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah

  • Ayah

  • Kakek dari ayah dan terus ke atas

  • Saudara laki-laki kandung

  • Saudara laki-laki seayah

  • Saudara laki-laki seibu

  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung

  • Anak laki-laki saudara laki-laki seayah

  • Paman yang sekandung dengan ayah

  • Paman yang seayah dengan ayah

  • Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah

  • Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah

  • Suami

  • Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Ilustrasi harta warisan. Foto: pixabay

Ahli waris perempuan

  • Anak perempuan

  • Cucu perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah

  • Ibu

  • Nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atas

  • Nenek (ibu dari ayah),dan terus kebawah

  • Saudara perempuan kandung

  • Saudara perempuan seayah

  • Saudara perempuan seibu

  • Istri

  • Orang perempuan yang memerdekakan budak

  1. Ashabah

Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa pembagian ashab al-furuiid. Ahli waris ini tidak ditentukan bagiannya, melainkan menghabiskan sisa harta.

  1. Zawil Arham

Zawil arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada ashab al-furuiid dan ashabah. Ahli waris ini punya kedekatan kekerabatan. Contohnya cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu.

(MSD)