Kelompok Ahli Waris dalam Islam yang Wajib Diketahui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam telah mengatur semua aspek dalam kehidupan manusia, termasuk harta warisan. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut sebagai ilmu mawaris atau faraidh.
Tidak hanya mempelajari pembagiannya, ilmu mawaris juga mempelajari pengelompokan ahli waris. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Alquran dan hadist.
Adapun ayat yang membahas tentang harta warisan adalah Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan lengkap dengan pembagiannya.
Bagaimana pembagian kelompok ahli waris dalam Islam?
Kelompok Ahli Waris
Islam membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok. Adapun penjelasannya adalah:
Zawil Furudh
Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu. Besarnya bagian yang diterima ditentukan dalam Alquran dan hadist.
Yang termasuk ke dalam kelompok zawil furudh adalah ahli waris perempuan dan laki-laki. Ada enam pembagian yang ditentukan, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Adapun ahli waris laki-laki dan perempuan adalah:
Ahli waris laki-laki
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah
Ayah
Kakek dari ayah dan terus ke atas
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
Paman yang sekandung dengan ayah
Paman yang seayah dengan ayah
Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
Suami
Orang laki-laki yang memerdekakan budak
Ahli waris perempuan
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah
Ibu
Nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atas
Nenek (ibu dari ayah),dan terus kebawah
Saudara perempuan kandung
Saudara perempuan seayah
Saudara perempuan seibu
Istri
Orang perempuan yang memerdekakan budak
Ashabah
Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa pembagian ashab al-furuiid. Ahli waris ini tidak ditentukan bagiannya, melainkan menghabiskan sisa harta.
Zawil Arham
Zawil arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada ashab al-furuiid dan ashabah. Ahli waris ini punya kedekatan kekerabatan. Contohnya cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu.
(MSD)
