Konten dari Pengguna

Kenali Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Februari 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang dikenal dengan singkatan Bawaslu selalu sibuk jelang pemilu. Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu tak sesederhana namanya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Bawaslu RI, istilah pengawasan pemilu telah muncul sejak 1980-an. Namun, istilah tersebut belum dikenal di Tanah Air meski pemilu pertama dilaksanakan pada 1955.
Kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia sendiri pertama kali hadir dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982. Lembaga tersebut hadir sebagai respons pemerintah dan DPR terhadap protes masyarakat.
Saat itu, Pemilu 1977 dianggap mengalami pelanggaran. Sejak saat itulah posisi badan pengawas pemilu di Indonesia terus diperkuat.
Seberapa penting keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia? Simak tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sebagaimana dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut ini.

Tugas-Tugas Bawaslu dalam Pemilu

Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash
Tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 93-94 Undang-undang RI Nomor 7/2017.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan dokumen yang dikutip dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bawaslu memiliki 13 tugas utama sebagai berikut:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
ADVERTISEMENT
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi Bawaslu bersama media untuk pengawasan pemilu 2024 di media center Bawaslu RI, Kamis (5/1). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Adapun beberapa tugas yang disebutkan dalam Pasal 93, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana tertera dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
ADVERTISEMENT
3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

Wewenang Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ilustrasi Pemilihan Umu. Sumber : Pixabay
Selain memiliki tugas-tugas di atas, Bawaslu juga memiliki wewenang sendiri dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah wewenang Baswaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 95:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
ADVERTISEMENT
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
ADVERTISEMENT
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu dalam Pelaksanaan Pemilu

Ilustrasi Pemilihan Umum. Sumber: Unsplash
Selain memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, Bawaslu juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu. Kewajiban Bawaslu itu tercantum dalam Pasal 96 sebagaimana berikut ini:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ADVERTISEMENT
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut menjadi pedoman bagi setiap anggota Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran.
(NSA)