Konten dari Pengguna

Kenali Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang dikenal dengan singkatan Bawaslu selalu sibuk jelang pemilu. Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu tak sesederhana namanya.

Mengutip laman resmi Bawaslu RI, istilah pengawasan pemilu telah muncul sejak 1980-an. Namun, istilah tersebut belum dikenal di Tanah Air meski pemilu pertama dilaksanakan pada 1955.

Kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia sendiri pertama kali hadir dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982. Lembaga tersebut hadir sebagai respons pemerintah dan DPR terhadap protes masyarakat.

Saat itu, Pemilu 1977 dianggap mengalami pelanggaran. Sejak saat itulah posisi badan pengawas pemilu di Indonesia terus diperkuat.

Seberapa penting keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia? Simak tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sebagaimana dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut ini.

Tugas-Tugas Bawaslu dalam Pemilu

Ilustrasi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Sumber: Unsplash

Tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 93-94 Undang-undang RI Nomor 7/2017.

Adapun berdasarkan dokumen yang dikutip dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bawaslu memiliki 13 tugas utama sebagai berikut:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  1. Pelanggaran Pemilu, dan

  2. Sengketa proses Pemilu.

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

  3. Penetapan Peserta Pemilu;

  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  11. Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  1. Putusan DKPP;

  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;\

  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Contoh Soal Wawancara PKD Pemilu 2024

Diskusi Bawaslu bersama media untuk pengawasan pemilu 2024 di media center Bawaslu RI, Kamis (5/1). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Adapun beberapa tugas yang disebutkan dalam Pasal 93, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana tertera dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

  • Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  • Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

  • Menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;

  • Menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan

  • Memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

  • Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  • Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  • Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

  • Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan

  • Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Wewenang Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ilustrasi Pemilihan Umu. Sumber : Pixabay

Selain memiliki tugas-tugas di atas, Bawaslu juga memiliki wewenang sendiri dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah wewenang Baswaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 95:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu dalam Pelaksanaan Pemilu

Ilustrasi Pemilihan Umum. Sumber: Unsplash

Selain memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, Bawaslu juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu. Kewajiban Bawaslu itu tercantum dalam Pasal 96 sebagaimana berikut ini:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut menjadi pedoman bagi setiap anggota Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran.

(NSA)

Frequently Asked Question Section

Apakah tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu diatur dalam undang-undang?

chevron-down

Ya, tepatnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kapan pertama kali istilah pengawasan pemilu muncul?

chevron-down

Istilah pengawasan pemilu muncul pada tahun 1980-an.

Apa nama lembaga pengawasan pemilu di Indonesia yang digunkaan pertama kali?

chevron-down

Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu.