Kenapa Babi Haram? Ini Penjelasannya dalam Agama Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 Mei 2022 8:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi babi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi babi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW dan para pengikutnya untuk mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram. Makanan halal tersebut yaitu binatang yang hidup di air, tidak hidup di dua alam, serta semua yang tidak diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu hewan yang diharamkan oleh Allah SWT untuk dikonsumsi adalah daging babi. Banyak orang yang mengira ketika Allah SWT mengharamkan babi, alasannya adalah karena faktor kesehatan. Padahal, alasannya bukan hanya itu.
Ahmad Sarwat Lc., MA dalam bukunya Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan menuliskan bahwa sebenarnya keharaman pada daging babi tidak hanya ditinjau dari aspek kesehatan. Sebab, di dunia ini ada ratusan juta manusia yang mengonsumsi daging babi secara rutin sepanjang hidupnya tanpa mengalami masalah kesehatan yang serius.
Keharaman babi semata-mata bersifat langsung dari Allah SWT, bukan berdasarkan pada analisis ilmiah seperti yang disangka oleh kebanyakan orang atau stigma lainnya. Lantas, kenapa babi haram dalam agama Islam? Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT

Kenapa Babi Haram?

Ilustrasi daging babi. Foto: Pixabay
Mengutip buku Mengenal Halal Haram untuk Anak yang ditulis Ryu Tri, alasan babi diharamkan karena Allah telah menetapkan hukumnya di dalam Alquran. Allah SWT berfirman bahwa babi adalah salah satu binatang yang diharamkan untuk dimakan, dan apa pun yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.
Selain itu, keharaman babi ini juga telah menjadi kesepakatan seluruh ulama tanpa pengecualian. Bahkan mengenai haramnya babi ini telah disebutkan di dalam Alquran pada surat dan ayat yang berbeda, yakni:

1. Surat Al-Baqarah

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
ADVERTISEMENT
Surat di atas menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah hanyalah mengharamkan kepada umat Islam atas hal-hal yang dapat membahayakan. Antara lain memakan bangkai binatang yang tidak disembelih dengan cara syar’i, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan-hewan sembelihan untuk selain Allah.
Namun, Allah memberikan kemudahan dengan menghalalkan semua makanan yang diharamkan tersebut dalam kondisi darurat. Artinya, seorang Muslim boleh mengonsumsi daging babi jika dalam situasi darurat. Tidak ada pilihan makanan lain tapi tidak mengonsumsi melebihi kebutuhan, dan tidak melampaui batasan-batasan Allah.

2. Surat Al-Maidah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
ADVERTISEMENT
Dalam ayat ini dijelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah SWT untuk umat Muslim. Di antaranya yaitu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hewan mati tercekik karena diikat atau lainnya, hewan mati dipukul dengan benda keras, hewan mati karena jatuh dari tempat tinggi, hewan mati karena diterkam binatang buas, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Ilutrasi babi. Foto: Pixabay

3. Surat Al-An’am

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang'.” (QS. Al-An’am: 145)
ADVERTISEMENT
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat peraturan sendiri dan telah berdusta kepada Allah.
Perintah tersebut mengenai sesuatu yang diharamkan oleh Allah kecuali empat macam, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

4. Surat An-Nahl

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115)
ADVERTISEMENT
Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Disebutkanlah di sana bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama berhala atau lainnya selain nama Allah.
Keharaman terhadap makanan tersebut semata-mata hak dan kebijaksanaan Allah SWT dalam membimbing hamba-hambanya untuk menuju jalan yang diberkahi.
(IMR)