Konten dari Pengguna

Kenapa PIP Tidak Cair Padahal Sudah Terdaftar? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kenapa PIP tidak cair padahal sudah terdaftar. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kenapa PIP tidak cair padahal sudah terdaftar. Foto: Unsplash.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk meringankan beban biaya sekolah siswa yang tergolong kurang mampu. Harapannya, program ini dapat membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Masalahnya, ada sebagian siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP justru belum menerima pencairan. Pertanyaannya, kenapa PIP tidak cair padahal sudah terdaftar? Simak penjelasan mengenai penyebabnya berikut ini.

Kenapa PIP Tidak Cair Padahal Sudah Terdaftar?

Ilustrasi kenapa PIP tidak cair padahal sudah terdaftar. Foto: Unsplash.

Dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id dan puslapdik.kemendikdasmen.go.id, inilah beberapa alasan kenapa PIP tidak cair meski sudah terdaftar sebagai penerima:

1. Masuk SK Nominasi, Tetapi Belum Aktivasi Rekening

Dalam sistem PIP, ada dua jenis Surat Keputusan (SK):

  • SK Nominasi: Siswa yang terpilih sebagai calon penerima, tetapi tetap wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu ke bank penyalur (BRI/BNI/BSI). Jika tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu, dana akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

  • SK Pemberian: Siswa yang rekeningnya sudah aktif dan dana siap dicairkan. Jika baru masuk SK Nominasi dan tidak ke bank, maka dana tidak akan pernah cair.

2. Data NIK atau NISN Tidak Valid

Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) harus sinkron dengan data Dukcapil. Jika NIK siswa berbeda satu angka saja, atau nama ibu kandung tidak sesuai, sistem akan menolak data tersebut. Statusnya menjadi residu dan dana tertahan.

3. Tidak Diusulkan Kembali oleh Sekolah

Status penerima PIP bisa berubah setiap tahun. Meskipun tahun lalu menerima pencairan, belum tentu tahun ini akan kembali menerimanya, apalagi jika pihak sekolah tidak menandai siswa tersebut sebagai "Layak PIP" di Dapodik sebelum tenggat waktu.

4. Tidak Lagi Terdaftar di DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan pembaruan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Jika status ekonomi keluarga dianggap membaik atau tidak padan saat pemadanan data Kemensos, maka kepesertaan PIP bisa dicabut secara otomatis.

5. Rekening Pasif

Bagi siswa yang sudah memiliki buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dari tahun-tahun sebelumnya, pastikan rekening tersebut tidak mati karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu lama. Rekening yang pasif menghambat transfer dana dari pusat.

Cara Cek Status Penerima PIP Secara Mandiri

Ilustrasi penerima PIP. Foto: Unsplash.

Jika ingin memastikan status siswa apakah masuk dalam SK Nominasi atau sudah SK Pemberian, Anda bisa mengeceknya langsung melalui HP tanpa perlu bolak-balik ke sekolah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id.

  2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".

  3. Masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar.

  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

  5. Sistem akan menampilkan status penerima PIP.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Ilustrasi besaran PIP. Foto: Unsplash.

Berdasarkan jenjang pendidikan, berikut rincian besaran dana bantuan PIP 2025.

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun (Siswa baru/akhir: Rp 225.000).

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun (Siswa baru/akhir: Rp 375.000).

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun (Siswa baru/akhir: Rp 500.000).

Jumlah yang diterima penerima dipastikan bebas potongan, tapi harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.

(FHK)

Baca juga: 2 Contoh Surat Kuasa Pengambilan PIP Sesuai Format Resmi