Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Kenapa POLRI dan TNI Tidak Boleh Ikut Pemilu? Ini Sejarahnya
11 Januari 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tidak semua orang memiliki hak pilih dalam Pemilu. Di antara yang dicabut hak pilihnya adalah anggota POLRI dan TNI. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, kenapa POLRI dan TNI tidak boleh ikut Pemilu?
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu menengok sejarah panjang keterlibatan POLRI dan TNI dalam Pemilu. Mulai dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi.
Pada era sekarang, keterlibatan POLRI dan TNI dalam Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Sejarah Keterlibatan POLRI dan TNI dalam Pemilu
POLRI dan TNI tidak serta-merta dilarang ikut dalam Pemilu. Di zaman Orde Lama, mereka bahkan masih memiliki hak pilih. Berikut penjelasannya dikutip dari artikel Analisis Terhadap Hak Pilih TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum oleh Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat yang dipublikasikan pada Jurnal Dinamika Hukum.
1. Orde Lama
Pemilihan Umum Indonesia yang pertama dilakukan pada tahun 1955. Anggota angkatan bersenjata dan polisi diikutsertakan dalam Pemilu ini.
ADVERTISEMENT
Pengaturan tentang hak pilih anggota angkatan bersenjata dan polisi diatur dalam UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemiihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Berikut bunyinya:
POLRI dan TNI dibolehkan ikut dalam Pemilu di era revolusi kemerdekaan karena pada saat itu mereka menghadapai permasalahan sosial, politik, dan ekonomi. Jadi, mereka memiliki kedewasaan dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak memiliki tendensi kekuasaan.
2. Orde Baru
Pada masa Orde Baru, POLRI dan TNI digabungkan dalam format ABRI, kemudian dijadikan alat untuk melanggengkan rezim Soeharto yang notabene dari kalangan militer. Adapun dalam Pemilu, ABRI dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih-nya, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 15 tahun 1969.
ADVERTISEMENT
Namun, ABRI tetap diberikan kewenangan dalam proses politik melalui proses pengangkatan menjadi anggota legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa ABRI mulai digerus hak pilihnya kemudian dipolitisir penguasa.
3. Reformasi
Pada era ini, posisi istimewa ABRI berakhir, kemudian TNI dan POLRI menjadi dua wadah dengan tupoksi berbeda. Adapun hak pilih POLRI dan TNI diatur dalam MPR No VII/MPR/2000 pasal 10 dan pasal 5.
Keduanya diminta bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis. Artinya, mereka tidak memiliki hak pilih dan dipilih. Tujuan peraturan ini adalah agar tercipta profesionalitas dari POLRI dan TNI.
Aturan Keterlibatan POLRI dan TNI dalam Pemilu
Keterlibatan POLRI dan TNI dalam Pemilu secara tegas dilarang, sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Selain tidak boleh ikut memilih, POLRI dan TNI juga dilarang ikut serta dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka akan dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(DEL)