news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kepiting Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menurut Fatwa MUI

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Maret 2025 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kepiting. Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kepiting. Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepiting termasuk salah satu makanan yang digemari banyak orang. Kelezatan rasa serta kelembutan teksturnya tak jarang membuat ketagihan. Tak hanya itu, kandungan nutrisi kepiting pun sangat melimpah.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman WebMD, kepiting kaya akan protein yang penting untuk membangun dan memelihara otot. Terdapat pula kandungan asam lemak omega-3, vitamin B12, dan selenium yang membantu dalam pencegahan berbagai penyakit kronis.
Masalahnya, ada keraguan bagi sebagian umat Muslim tentang mengonsumsi hewan yang lezat dan kaya manfaat ini. Banyak yang bertanya-tanya, kepiting halal atau haram? Yuk, cari tahu jawabannya dengan menyimak artikel ini hingga tuntas.

Kepiting Halal atau Haram?

Ilustrasi kepiting. Foto: dok.shutterstock
Perdebatan tentang kehalalan kepiting muncul karena hewan ini dianggap hidup di dua habitat, yakni air dan darat. Menurut pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin yang dikutip dalam fatwa MUI, hewan yang hidup di dua alam haram untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Pendapat itulah yang menjadi dasar bagi banyak orang untuk mengharamkan kodok, ular, serta kepiting. Namun, ulama Ibnu Qudaman punya pendapat berbeda terkait kepiting.
“Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, hlm. 337)
Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan susunan Ahmad Sarwat Lc., MA pun dijelaskan argumen yang kuat tentang kehalalan kepiting. Merujuk pada penjelasan ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB, Dr. Sulistiono, kepiting bukanlah hewan dua alam atau amfibi.
Ilustrasi kepiting. Foto: Rahmad/ANTARA
Kepiting hanya bernapas menggunakan insang, tidak seperti hewan amfibi lain yang umumnya memiliki dua sistem pernapasan. Misalnya, katak yang bernapas dengan paru-paru dan kulit.
ADVERTISEMENT
Meskipun kepiting bisa bertahan di darat selama 4-5 hari, tapi itu karena insangnya menyimpan air. Namun, kalau insangnya kehabisan air, hewan ini akan mati. Dengan kata lain, kepiting tidak bisa hidup tanpa air.
Kepiting juga tidak pernah bertelur di darat. Mereka melakukannya di air karena memerlukan oksigen dari air.
Selain itu, sebenarnya kepiting yang sering dikonsumsi masyarakat adalah jenis Scylla serrata, Scylla tranquebarica, Scylla olivacea, dan Scylla pararnarnosain. Keempatnya hidup di air tawar maupun di air laut saja. Tidak ada yang hidup di darat atau menjalani kehidupan dua alam.
Berdasarkan penjelasan Dr. Sulistiono itu, dalam Rapat Komisi Fatwa MUI pada Juli 2002 lalu ditegaskan bahwa kepiting adalah binatang air, baik air laut maupun air tawar. Dengan demikian, kepiting halal untuk dikonsumsi, selama tidak membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
ADVERTISEMENT
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving
(DEL)