Konten dari Pengguna

Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik, Ini 5 Bentuknya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Februari 2021 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kerjasama ASEAN. foto: Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerjasama ASEAN. foto: Kemlu
ADVERTISEMENT
Association of South East Asia Nations atau ASEAN dibentuk demi mewujudkan suatu komunitas yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, dan saling peduli. Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, tujuan pembentukan ASEAN secara umum yaitu:
ADVERTISEMENT
Sejak dibentuk pada 8 Desember 1967, ASEAN terus mengupayakan kerja sama di berbagai bidang, salah satunya politik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik:

Pengiriman Duta dan Konsulat

Bendera Negara ASEAN. Foto: Freepik.
Duta adalah wakil negara dalam bidang politik dan pemerintahan, sedangkan konsulat adalah wakil dalam bidang perdagangan atau yang lainnya. Keberadaan duta dan konsulat diperlukan untuk mewakili negara pengirim dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN.
ADVERTISEMENT

Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Perjanjian ekstradisi dibuat sebagai upaya mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan ilegal, hingga pencucian uang.
Melalui perjanjian ini, negara-negara di ASEAN dapat melakukan kerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya demi menjaga stabilitas politik di ASEAN.

Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

ilustrasi nuklir. Foto: Pixabay
Melansir dari situs kemlu.go.id, Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone) ditandatangani pada KTT ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995.
Tujuannya adalah melucuti senjata nuklir secara menyeluruh serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu perjanjian ini juga bertujuan untuk melindungi kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radioaktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
ADVERTISEMENT

Kerja Sama Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN) merupakan kerjasama ASEAN untuk menjaga masing-masing negara agar tetap damai. Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap negara mempunyai hak untuk melakukan segala tindakan secara bebas namun tidak melanggar kesepatakan ASEAN.
Sedangkan netral artinya negara-negara ASEAN tidak ikut campur pada konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara ASEAN sendiri.

Traktat Persahabatan dan Kerjasama (TAC)

Presiden Jokowi di pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-34 ASEAN. Foto: DOk. Biro Pers Sekretariat Presiden
Masih dikutip dari sumber yang sama, Traktat Persahabatan dan Kerjasama ditandatangani pada tahun 1979. Ini merupakan traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara secara damai.
ADVERTISEMENT
(ERA)