Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kerja Sama Muzara'ah dalam Islam Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya
16 September 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ekonomi Islam, dikenal jenis kerja sama yang sifatnya menguntungkan dan menyejahterakan. Muzara’ah menjadi salah satunya yang bergerak di bidang pertanian atau olah lahan.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, muzara’ah artinya akad untuk bercocok tanam. Maksudnya, akad ini merupakan bentuk kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan benih yang digunakan berasal dari penggarap. Umumnya, kerjasama muzara’ah dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.
Hukum muzara’ah dalam Islam adalah boleh atau mubah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah saw berikut:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw.. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang muzara’ah lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Kerja Sama Muzara’ah dalam Islam
Mengutip buku Fiqih untuk MA Kelas X, jumhur ulama membolehkan akad muzara’ah bagi umat Muslim. Ini karena akad muzara'ah dapat menguntungkan kedua belah pihak dan tidak melanggar ketentuan syar'i.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik lahan, terkadang ia tidak mempunyai waktu dan keahlian untuk mengolahnya. Sedangkan bagi penggarap, ia tidak mempunyai modal yang cukup. Melalui akad muzara'ah, bagi hasil dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan salah satunya.
Sama seperti kerja sama lain, akad muzara’ah juga diatur oleh beberapa ketentuan. Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah oleh Dr. Andri Soemitra, rukun muzara’ah dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu pemilik lahan, penggarap, lahan yang digarap, dan akad. Sedangkan syaratnya adalah:
Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
ADVERTISEMENT
Adapun keuntungan dalam kerja sama muzara’ah ditentukan sebesar 50:50. Artinya, keuntungan dibagi rata sesuai kesepakatan awal. Meskipun akad muzara’ah bersifat taba’an, tapi dalam pelaksanannya memiliki hukum independensi yang kuat.
Penggarap berhak melanjutkan akad muzara'ah jika tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia. Sedangkan ahli waris dari pemilik lahan wajib melanjutkan kerja sama muzara'ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.
ADVERTISEMENT
(MSD)