Kerja Sama Muzara'ah dalam Islam Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ekonomi Islam, dikenal jenis kerja sama yang sifatnya menguntungkan dan menyejahterakan. Muzara’ah menjadi salah satunya yang bergerak di bidang pertanian atau olah lahan.
Secara bahasa, muzara’ah artinya akad untuk bercocok tanam. Maksudnya, akad ini merupakan bentuk kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan benih yang digunakan berasal dari penggarap. Umumnya, kerjasama muzara’ah dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dan lain-lain.
Hukum muzara’ah dalam Islam adalah boleh atau mubah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah saw berikut:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi saw.. telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang muzara’ah lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Kerja Sama Muzara’ah dalam Islam
Mengutip buku Fiqih untuk MA Kelas X, jumhur ulama membolehkan akad muzara’ah bagi umat Muslim. Ini karena akad muzara'ah dapat menguntungkan kedua belah pihak dan tidak melanggar ketentuan syar'i.
Bagi pemilik lahan, terkadang ia tidak mempunyai waktu dan keahlian untuk mengolahnya. Sedangkan bagi penggarap, ia tidak mempunyai modal yang cukup. Melalui akad muzara'ah, bagi hasil dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan salah satunya.
Sama seperti kerja sama lain, akad muzara’ah juga diatur oleh beberapa ketentuan. Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah oleh Dr. Andri Soemitra, rukun muzara’ah dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu pemilik lahan, penggarap, lahan yang digarap, dan akad. Sedangkan syaratnya adalah:
Akad muzara'ah dapat dilakukan secara mutlak dan/atau terbatas.
Jenis benih yang akan ditanam harus dinyatakan secara pasti dalam akad dan diketahui oleh penggarap.
Penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam dalam akad muzara'ah yang mutlak.
Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan untuk mengatasi kegagalan panen menjelang musim tanam.
Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzara'ah mutlak.
Penggarap dan pemilik lahan dapat melakukan kesepakatan mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masing-masing pihak.
Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada penggarap.
Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya.
Penggarap wajib memberikan keuntungan kepada pemilik lahan bila pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.
Adapun keuntungan dalam kerja sama muzara’ah ditentukan sebesar 50:50. Artinya, keuntungan dibagi rata sesuai kesepakatan awal. Meskipun akad muzara’ah bersifat taba’an, tapi dalam pelaksanannya memiliki hukum independensi yang kuat.
Penggarap berhak melanjutkan akad muzara'ah jika tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia. Sedangkan ahli waris dari pemilik lahan wajib melanjutkan kerja sama muzara'ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan muzara'ah?

Apa yang dimaksud dengan muzara'ah?
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap.
Apa rukun dalam menjalankan kerja sama muzara'ah?

Apa rukun dalam menjalankan kerja sama muzara'ah?
Rukun muzara’ah ada empat yaitu pemilik lahan, penggarap, lahan yang digarap, dan akad.
Bagaimana pembagian keuntungan pada kerja sama muzara'ah?

Bagaimana pembagian keuntungan pada kerja sama muzara'ah?
Keuntungan dalam kerja sama muzara’ah sebesar 50:50.
