Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Batas Kecepatan di Jalan Tol Sesuai Aturan Pemerintah
31 Januari 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Batas kecepatan di jalan tol diatur untuk menjaga keamanan dan keselamatan semua pengendara mobil yang melintas. Batas kecepatan ini bisa berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, termasuk wilayah dan peraturan lalu lintas setempat.
ADVERTISEMENT
Jalan tol adalah salah satu tempat yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan batas kecepatan tertentu untuk memastikan bahwa arus lalu lintas menjadi tertib, sehingga pengemudi dapat melintas dengan aman dan nyaman.
Adanya batas kecepatan di jalan tol juga berfungsi untuk memastikan bahwa pengemudi tidak melakukan manuver yang berbahaya, seperti overtaking yang tidak diperbolehkan atau berhenti secara tidak terancang. Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi memahami batas kecepatan di jalan tol.
Berapa Batas Kecepatan di Jalan Tol?
Dikutip dari laman resmi badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, batas kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah:
ADVERTISEMENT
1. Jalan Tol dalam Kota
2. Jalan Tol Luar Kota
Perlu diingat bahwa batas kecepatan di jalan tol berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis jalanannya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memerhatikan rambu lalu lintas yang ada di jalan tol agar dapat berkendara dengan selamat.
Baca Juga: Cara Isi e-Toll Lewat m-Banking dengan Mudah
Sanksi Melanggar Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sejak tahun 2022, pemerintah secara resmi telah memberlakukan penindakan berupa tilang bagi setiap pengendara yang melanggar aturan di jalan tol.
Kebijakan ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan tol, yaitu pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran muatan berlebih (over load). Saat ini, jalan tol telah dilengkapi dengan speed kamera untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai kecepatan berkendara di jalan tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika pemilik kendaraan terbukti melanggar batas kecepatan di jalan tol, sanksi yang diberlakukan adalah denda sejumlah Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Sistem penindakan pelanggaran tersebut menggunakan Electronic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik. Pemilik mobil tidak dapat menghindari sanksi tilang, karena pihak kepolisian telah memasang kamera kecepatan pada beberapa lokasi di jalan tol.
Proses verifikasi dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap nomor kendaraan. Selanjutnya mereka akan mengirimkan bukti serta surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
(SAI)