Konten dari Pengguna

Ketentuan Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gaji orang tua. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji orang tua. Foto: Shutter Stock

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 menjadi salah satu program pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Untuk menjadi peserta program ini, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi.

Salah satu syarat utama menjadi penerima KIP adalah kondisi ekonomi keluarga yang diukur dari penghasilan orang tua. Ketentuan ini menjadi tolok ukur dalam penilaian kelayakan finansial calon mahasiswa penerima bantuan.

Lantas, berapa batas gaji orang tua bagi calon pendaftar KIP Kuliah? Untuk memahami rinciannya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026

Ilustrasi Gaji Orang Tua. Foto: Shutterstock

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah susunan Kemendiktisaintek, batas gaji orang tua bagi pendaftar KIP Kuliah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pendapatan gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.

  • Jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, pendapatan per orang tidak boleh lebih dari Rp 750.000.

Sebagai gambaran, apabila dalam satu keluarga terdapat empat anggota, maka total pendapatan orang tua setiap bulan tidak boleh melampaui Rp 3.000.000 agar tetap memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.

Prioritas Penerima KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa berkuliah. Foto: PanuShot/Shutterstock

Selain ketentuan batas gaji orang tua, setiap pendaftar KIP Kuliah juga harus memenuhi persyaratan ekonomi lainnya. Program ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang telah diverifikasi oleh perguruan tinggi.

Masih merujuk pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah, berikut adalah prioritas penerima KIP Kuliah berdasarkan kriteria ekonomi:

  • Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari kementerian terkait, yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  • Mahasiswa dari keluarga DTKS atau penerima bantuan sosial, yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  • Mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  • Mahasiswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 PPKE yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur di PTN maupun PTS.

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Secara Online

Ilustrasi Calaon Peserta KIP Kuliah. Foto: David Gyung/Shutterstock

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon peserta KIP Kuliah harus melakukan pendaftaran secara online. Dikutip dari kanal YouTube Dibidikmisicom, berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun

Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kipkuliah.kemdiktisaintek.go.id/, kemudian klik “Daftar Sekarang”. Isi NIK, NISN, dan NPSN, lalu lengkapi email aktif yang akan digunakan untuk proses verifikasi akun.

2. Lengkapi Data Pribadi

Setelah akun diverifikasi, isi data secara lengkap, termasuk identitas diri, informasi keluarga, penghasilan orang tua, dan prestasi akademik.

3. Pilih Jalur Seleksi

Tentukan jalur seleksi perguruan tinggi yang akan diikuti, seperti SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di kampus masing-masing.

4. Validasi Data

Pastikan semua informasi yang diisi benar dan lengkap, karena kesalahan data dapat menyebabkan pendaftaran ditolak.

5. Verifikasi Perguruan Tinggi

Jika dinyatakan diterima, kampus akan melakukan verifikasi dokumen dan data ekonomi keluarga sebelum menetapkan status penerima KIP Kuliah.

6. Pengumuman Penerima

Setelah verifikasi selesai, kampus mengajukan mahasiswa ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk mendapatkan persetujuan final sebagai penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Cek Informasi Terbarunya di Sini

(ANB)