Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan dan Syarat Wali Nikah Menurut Hukum Islam
29 September 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Allah SWT telah menciptakan setiap manusia secara berpasang-pasangan, yakni pria dan wanita. Kehidupan berpasangan ini telah diatur oleh Islam melalui jalur pernikahan .
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. Nurhadi dan Muammar Gadapi dalam Hukum Pernikahan Islam (Kajian Fiqih), pernikahan adalah suatu perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan dengan rasa sukarela dan keikhlasan dari kedua belah pihak.
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam . Dalil tentang pernikahan tercantum dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
ADVERTISEMENT
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dianggap sah, salah satunya adalah kehadiran wali. Untuk mengetahui ketentuan dan syarat wali nikah, simak penjelasan berikut ini.
1. Pengertian Wali Nikah
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, wali nikah adalah orang yang menikahkan seorang perempuan dengan calon suaminya. Jika mengacu pada hukum Islam, wali nikah harus berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari pihak wanita.
Pemenuhan rukun nikah untuk mendatangkan wali ini tercantum dalam sebuah hadist. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)
2. Ketentuan dan Urutan Wali Nikah dalam Pernikahan
J.M. Henny Wiludjeng dalam Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama menjelaskan, ada dua macam wali nikah yang berlaku di Indonesia, yaitu wali nasab dan wali hakim.
ADVERTISEMENT
Wali Nasab
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki yang masih memiliki hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah. Dikutip dari laman resmi NU Online, berikut adalah urutan prioritas bagi keluarga yang berhak menjadi wali:
Urutan tersebut bersifat mutlak, sehingga tidak boleh diacak atau dilangkahi, kecuali jika terhalang kondisi tertentu seperti tunawicara, tunarungu, sudah uzur, dan sebagainya.
Wali Hakim
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak diketahui tempat tinggalnya. Selain itu, wali nasab yang tidak mau atau enggan menjadi wali dapat diwakilkan oleh wali hakim setelah ada putusan Pengadilan Agama terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Syarat Wali Nikah dalam Islam
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah, yaitu:
(AAA)