Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita yang Penting untuk Diketahui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah resmi dimulai sejak 16 Oktober 2024. Dalam menghadapi ujian ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta, salah satunya mengenai tata tertib.
Tata tertib ujian SKD telah ditetapkan dan mengatur berbagai aspek, termasuk pakaian yang harus dikenakan. Peserta diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis.
Selain pakaian, peserta juga perlu memperhatikan pilihan sepatu. Khususnya untuk wanita, terdapat ketentuan mengenai sepatu yang harus dipatuhi saat tes CPNS. Berikut infromasi sepatu untuk tes CPNS wanita yang wajib untuk diketahui.
Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS Wanita
Merujuk pada Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, peserta tes CPNS diwajibkan mengenakan sepatu formal selama ujian. Sepatu yang umumnya dianjurkan adalah pantofel atau flat shoes.
Beberapa instansi juga mewajibkan penggunaan sepatu tertutup dan berwarna hitam, sehingga peserta tidak diperbolehkan memakai sandal atau sepatu dengan warna mencolok.
Namun, beberapa instansi juga memperbolehkan untuk menggunakan sepatu dengan warna bebas, asalkan masih tertutup dan formal. Maka dari itu, peserta perlu mengecek ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Adapun ketentuan pakaian yang wajib ditaati oleh peserta SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok panjang berwarna gelap.
Dilarang menggunakan jeans, kaos, dan sandal.
Bagi peserta yang berjilbab, wajib mengenakan jilbab berwarna gelap.
Tidak menggunakan jam tangan dan perhiasan seperti kalung, cincin, anting, gelang, dan bros.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Waktu Ujian Tes SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
Selain aturan mengenai pakaian dan sepatu, peserta juga perlu menaati tata tertib yang mengatur aspek-aspek lainnya. Adapun tata tertib tes SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, tetapi secara umum BKN merekomendasikan hadir paling lambat 60 menit sebelumnya. Aturan ini dapat berbeda-beda tergantung instruksi spesifik dari instansi yang dipilih.
Membawa dokumen yang diminta. Untuk SKD di dalam negeri, dokumen yang perlu dibawa adalah KTP, KK, dan kartu peserta ujian. Sementara untuk peserta yang melaksanakan SKD di luar negeri diwajibkan untuk membawa paspor asli atau KTP, kartu peserta, alat tulis, dan laptop (jika diminta oleh panitia)
Peserta harus mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Sebelum ujian, peserta diwajibkan untuk melakukan registrasi yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian.
Di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalender, kalkulator, peralatan elektronik, senjata tajam, dan melakukan tindakan kecurangan apa pun.
Peserta yang terlambat hadir, tidak membawa dokumen yang tepat, atau melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(SAI)
