Konten dari Pengguna

Ketentuan Usia MBG Lansia, Begini Skema dan Prioritasnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Makanan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Makanan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO

Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, terutama lansia. Di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks, pemenuhan hak dasar lansia menjadi perhatian agar mereka tetap dapat menjalani hidup dengan layak dan sehat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menghadirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi upaya nyata pemerintah untuk membantu menjaga asupan gizi, kesehatan, serta kualitas hidup lansia yang masuk dalam kategori rentan dan membutuhkan dukungan.

Sebenarnya, berapa ketentuan usia lansia yang berhak menerima MBG dan bagaimana skema prioritas penerimanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Usia MBG Lansia

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Kemensos RI

Mengutip laman kumparanNEWS, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa MBG ditujukan bagi lansia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian.

“Yang diberi dukungan ini adalah lansia yang usianya di atas 75 tahun dan tinggal sendirian. Maka itu sesuai arahan Presiden, kita akan buat namanya MBG atau Makanan Bergizi Gratis untuk lansia,” katanya dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Ia menyebut program MBG bagi lansia merupakan pengembangan dari program MBG yang telah berjalan sebelumnya. Namun, skema kali ini diperluas, tidak hanya sebatas penyediaan makanan, tetapi juga mencakup dukungan perawatan secara menyeluruh.

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat audiensi bersama Bupati Kapuas, Bupati Kampar, DPRD Kotabaru, dan DPRD Babel di kantor Kemensos, Kamis (8/1/2026). Foto: Kemensos RI

Dalam pelaksanaannya, penyediaan makanan akan dilakukan melalui dapur umum yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Layanan tersebut didukung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di area terdekat dengan domisili penerima manfaat.

Terkait data penerima manfaat, Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan masing-masing pemerintah daerah. Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada BGN untuk proses penetapan penerima MBG.

"Jadi di SPPG yang ada di sekitar itu juga nanti melayani lansia sesuai dengan data yang kami miliki atau data yang kami serahkan," ujarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Kemensos RI

Mengingat kelompok sasarannya adalah lansia, program ini juga akan dilengkapi dengan pendamping dan caregiver profesional yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.

“Ke depan ini sedang kami kaji untuk menambah caregiver, semacam pengasuh yang sudah terlatih bersertifikat sehingga bisa melayani, mendampingi, dan membantu para lansia yang tinggal sendirian,” kata Gus Ipul.

Walaupun masih berada pada tahap perencanaan dan simulasi, Kemensos berharap pelaksanaan MBG yang dilengkapi dukungan caregiver dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi lebih banyak lansia di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mensos Beberkan Teknis Penyaluran MBG Buat Lansia-Disabilitas

(ANB)