Konten dari Pengguna

Keterangan TL pada Hasil SKD CPNS 2023

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 November 2023 13:41 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arti keterangan TL. Foto Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti keterangan TL. Foto Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keterangan TL pada hasil SKD menjelaskan status peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Adapun hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan di akun SSCASN sejak 20 November lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, proses seleksi CPNS tengah memasuki masa sanggah. Masa sanggah ditujukan untuk peserta yang tidak lolos tes SKD.
Periode masa sanggah berlangsung selama tiga hari, dimulai dari 23 sampai 25 November 2023. Selama periode tersebut, peserta bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi SKD.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami keterangan hasil SKD, salah satunya TL. Untuk mengetahui arti keterangan TL pada hasil SKD, simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Keterangan TL pada Hasil SKD

Ilustrasi keterangan kode TL. Foto: Unsplash.
Dalam pengumuman hasil SKD, tertera nama dan nomor peserta, jabatan yang dilamar, dan rincian nilai SKD yang diperoleh. Selain itu, tertulis pula kode P, P/L, TL, dan TH pada kolom keterangan.
ADVERTISEMENT
Kode P, P/L, TL, dan TH menerangkan status peserta CPNS. Dengan kata lain, kode tersebut merupakan penjelasan lulus atau tidaknya peserta.
Mengutip Pengumuman tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Prasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil KPK 2023/2024, keterangan TL pada hasil SKD tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB.
Regulasi terkait nilai ambang batas SKD tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 tahun 2023. Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus diperoleh peserta agar dinyatakan lolos.
Nilai ambang batas SKD berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Passing grade di atas tidak berlaku bagi peserta seleksi CPNS kategori lulusan cum laude, diaspora, dan penyandang disabilitas.
Khusus untuk lulusan cum laude dan diaspora, nilai TIU paling rendah 85 poin dan 311 poin untuk nilai kumulatif.
Kemudian untuk penyandang disabilitas, nilai ambang batas TIU 85 poin dan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 poin.

Kode Pengumuman Hasil SKD Lain

Ilustrasi keterangan kode TL. Foto: Unsplash.
Tak hanya TL, ada beberapa kodel pengumuman hasil SKD lain yang tak kalah penting untuk diketahui. Berikut kode pengumuman hasil SKD CPNS 2023:
1. Kode "P/L" : Memenuhi nilai ambang batas SKD yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB dan bisa mengikuti SKB.
2. Kode β€œP” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
3. Kode β€œTH”: Peserta tidak hadir saat tes SKD berlangsung, sehingga otomatis dinyatakan tidak lolos seleksi.
Itulah keterangan kode pengumuman TL pada hasil SKD. Semoga informasinya bermanfaat.
(GLW)