Konten dari Pengguna

Kewajiban Istri terhadap Suami yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Saja?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Oktober 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam menempuh kehidupan rumah tangga. Setelah akad, kedua mempelai sama-sama berjanji untuk saling memenuhi kewajiban dan hak masing-masing.
ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami-istri dengan sangat detail, salah satunya tentang mahar. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 24 yang artinya:
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.”
Tidak hanya suami yang diperintahkan untuk memenuhi kewajibannya, tetapi istri juga demikian. Bahkan, saat suami meninggal dunia pun seorang istri tetap harus memenuhi beberapa kewajiban.
Apa saja kewajiban istri terhadap suami yang sudah meninggal dunia? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Kewajiban Istri Terhadap Suami yang Sudah Meninggal

Saat seorang istri ditinggal meninggal oleh suaminya, ia masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus ditunaikan. Pertama, ia harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
Ilustrasi suami istri. Foto: pixabay
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari susunan Dr. Muh. Hambali (2017), masa iddah ini berlaku bagi istri yang sudah digauli oleh suaminya ataupun belum. Saat sudah resmi mengakhiri masa iddah, ia telah terlepas dari status pernikahan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, beberapa ulama mengatakan bahwa istri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak berhak menerima warisan suaminya. Ini karena Allah SWT telah menyatakan bahwa istri hanya dapat mewarisi warisan dari suami apabila mereka masih berstatus sebagai suami-istri.
Pendapat ini juga mengatakan bahwa jika seorang istri mau menjadi ahli waris ketika suaminya meninggal, maka ia harus diwarisi warisannya terlebih dahulu oleh seorang suami. Ini berlaku apabila si istri yang meninggal lebih dulu sebelum si suami.
Kemudian, istri boleh memandikan suaminya sebagaimana suami juga boleh memandikan istrinya. Hal ini telah disepakati oleh para ulama melalui beberapa fatwa.
Mengutip buku Kumpulan Kultum Setahun susunan Fuad bin Abdul Aziz (2008), istri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka tidak ada nafkah bagi dirinya dari harta peninggalan suaminya tersebut. Ini karena hartanya telah berpindah tangan kepada para pewaris.
Ilustrasi ibu dan anak. Foto: pixabay
Namun, jika istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka dia boleh mengambil harta pusaka suaminya dengan catatan sang suami masih memiliki harta tersebut. Jika suami yang meninggal tidak memiliki harta, maka istri tersebut bisa meminta kepada pewaris harta suaminya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan dalam kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, "Siapa yang meninggalkan istri dengan tidak meninggalkan nafkah baginya, atau suami berada di tempat tetapi tidak memberi nafkah kepadanya, maka istri harus menerima nafkah yang lalu, karena nafkah adalah hak yang wajib bagi suami yang berkelapangan maupun yang kesulitan. Maka tidak akan gugur dengan perjalanan waktu."
(MSD)