Konten dari Pengguna

Kewajiban Suami Setelah Talak 1 yang Harus Dipenuhi dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 September 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kewajiban suami setelah talak 1. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban suami setelah talak 1. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Talak adalah perceraian atau lepasnya ikatan pernikahan yang diajukan oleh suami. Jika pernikahan memang tidak bisa diselamatkan, suami dapat menalak istri secara bertahap, dimulai dari talak satu, dua, dan tiga.
ADVERTISEMENT
Talak 1 disebut juga dengan talak raj’i. Talak ini terjadi jika suami sudah menjatuhkan talak pada istrinya untuk pertama atau kedua kalinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk kembali dengan istrinya tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah.
Namun, saat talak 1 terjadi, suami juga masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap istri dan anaknya. Apa saja kewajiban suami setelah talak 1?

Kewajiban Suami Setelah Talak 1

Ilustrasi perceraian. Foto: Pexels
Mengutip jurnal Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan Agama tulisan Nandang Ihwanudin, setidaknya ada empat kewajiban suami setelah talak 1 yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Memberikan Mut’ah

Setelah menjatuhkan talak, seorang suami wajib memberikan mut’ah (hadiah) yang layak. Mut'ah bisa berupa uang maupun barang seperti perhiasan, sesuai keadaan dan kedudukan suami.
ADVERTISEMENT
Pemberian mut’ah ini ditujukan untuk menghibur istri dan mengganti rasa sakit hatinya akibat ditalak. Kewajiban tersebut disampaikan dalam firman Allah sebagai berikut:
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)

2. Memberi Nafkah, Kiswah, dan Maskan

Kewajiban suami setelah talak 1 lainnya adalah tetap memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal), dan juga kiswah (pakaian). Kewajiban ini gugur jika istri dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Hal itu sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya:
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. At-Talaq: 6)
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay

3. Melunasi Mahar

Jika masih ada mahar yang masih belum dibayar, suami wajib melunasi sepenuhnya. Apabila istri dalam keadaan qabla al-dukhul (belum dicampuri), suami hanya perlu melunasi separuhnya saja. Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa:4)

4. Memberi Nafkah untuk Anak

Pemberian nafkah setelah talak 1 tidak hanya diperuntukkan bagi istri, tetapi juga anak dari hasil pernikahan itu yang belum mencapai usia 21 tahun. Nafkah untuk anak meliputi biaya kehidupan sehari-hari dan pendidikan. Allah berfirman:
...Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. At-Talaq: 6)
ADVERTISEMENT
(ADS)