Konten dari Pengguna

KIP Kuliah Kemenag PTKIS 2025: Jadwal Pendaftaran, Kuota, dan Besaran Bantuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Kemendikbud

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang ingin menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) program KIP Kuliah 2025. PTP sendiri merupakan kampus yang diberi mandat untuk menyalurkan bantuan pendidikan KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima manfaat.

Mengutip laman resmi Kemenag, kuota KIP Kuliah tahun ini dialokasikan untuk 16.600 mahasiswa di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 mahasiswa di PTKIS.

Adapun pendaftaran untuk kategori PTKIS telah dibuka sejak 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah PTKIS dapat ditetapkan sebagai penyalur program ini? Mari simak informasi di bawah ini.

Jadwal Pendaftaran & Tahapan

Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag, berikut jadwal pendaftaran dan tahapannya:

  • Pendaftaran calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP): 21 Juli-10 Agustus 2025

  • Seleksi dan verifikasi berkas usulan: 11-14 Agustus 2025

  • Penetapan OTKIS dan kuota PTP KIP Kuliah: 15-17 Agustus 2025

  • Pengumuman dan kuota resmi PTP KIP Kuliah: 18 Agustus 2025

  • Pendaftaran bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTKIS: Agustus-September 2025.

Persyaratan Pendaftaran PTP KIP

Ilustrasi kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Foto: Shutterstock

Agar dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut saat proses pendaftaran:

  1. Surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP Kuliah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

  2. Surat pernyataan tidak menyelenggarakan kuliah di luar domisili tanpa izin, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

  3. Profil singkat perguruan tinggi berisi daftar program studi, akreditasinya, serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam dua tahun terakhir.

  4. Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi.

  5. Fotokopi SK akreditasi institusi dan program studi dari BAN-PT.

  6. Surat rekomendasi dari Kopertais dan pimpinan unit eselon I, khusus untuk perguruan tinggi di bawah Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Foto: Dok. Kemdikbud

Dikutip dari laman Kemenag, bantuan KIP Kuliah mencakup dua komponen penting, yaitu bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan.

Untuk mendukung kebutuhan sehari-hari mahasiswa, diberikan bantuan biaya hidup sebesar Rp 6,6 juta per semester. Sementara itu, untuk meringankan beban pembayaran kuliah, tersedia bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Sebelumnya, penyaluran KIP Kuliah bagi perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag ditangani oleh masing-masing Unit Eselon I. Namun, mulai tahun ini, pengelolaan program tersebut dialihkan sepenuhnya kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Mahasiswa (Puspenma).

Perubahan tata kelola ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Informasi Lainnya

(ANB)