KJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair? Ini Rinciannya Menurut Dinas Pendidikan DKI

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang yang mempertanyakan kapan KJP bulan Januari 2024 cair. Pasalnya, liburan sekolah telah usai dan siswa pun membutuhkan dana KJP untuk membeli perlengkapan sekolah di semester baru.
Bagi yang belum tahu, KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan program yang dibuat Pemprov DKI untuk anak-anak sekolah yang berdomisili di Jakarta. Lewat KJP, Pemprov memberikan bantuan dana pendidikan dengan nominal tertentu yang dapat dicairkan setiap bulan.
KJP dapat meringankan beban biaya pendidikan warga DKI yang tergolong sebagai rakyat kurang mampu. Pada tahun 2023, besaran bantuan yang diberikan berbeda untuk tiap jenjang, baik untuk SD, SMP, maupun SMA.
Bantuan tersebut meliputi dana rutin dan dana berkala yang dicairkan tiap bulan. Ingin tahu kapan KJP bulan Januari 2024 cair? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Proses Pencairan KJP Bulan Januari 2024
Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan dana KJP bulan Januari 2024. Jika mengacu pada bulan-bulan sebelumnya, proses pencairan KJP biasanya dilakukan pada pekan awal.
Namun, terkadang proses pencairannya juga dilakukan di pertengahan ataupun akhir bulan. Sama halnya dengan pencairan KJP Tahap II tahun 2023 yang dilaksanakan pada 30 Desember 2023.
Agar tidak ketinggalan informasi, penerima KJP bisa memantaunya melalui akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta di @upt.p4op. Di akun tersebut, P4OP akan menyampaikan detail pencairan KJP dan KJP Plus.
Selain lewat Instagram, Anda juga biss mengeceknya lewat laman https://kjp.jakarta.go.id/. Di laman tersebut, Anda tidak hanya bisa mengecek pengumuman pencairan KJP, melainkan juga bisa melihat status penerima.
Besaran Dana KJP dan Mekanisme Penerimaannya
KJP diluncurkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bantuan kepada warga Jakarta usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Harapannya kelompok tersebut dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dana yang diberikan untuk bantuan KJP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya, baik SD, SMP, ataupun SMA. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp170.000/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp185.000/bulan
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp290.000/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
Biaya Berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp240.000/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Nantinya, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa penerima KJP.
Baca juga: Cek Status KJP Data Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
(MSD)
