KJP Bulan Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbarunya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk bisa sekolah tanpa khawatir terbebani biaya.
Penyaluran dana KJP dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Saat ini, program tersebut telah memasuki tahap kedua dan dijadwalkan akan disalurkan pada Oktober 2025.
Pertanyaannya, KJP bulan Oktober 2025 kapan cair? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi terbarunya!
KJP Bulan Oktober 2025 Kapan Cair?
Di tahap II tahun 2025, jumlah penerima KJP Plus yang tercatat sebanyak 707.513 peserta didik. Pencairan dilakukan secara bertahap setelah seluruh proses administrasi, seperti pembukaan rekening, pencetakan dan penyerahan buku tabungan serta ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima selesai dilaksanakan.
Lantas, KJP bulan Oktober 2025 kapan cair? Mengutip informasi dari akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op), pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2025 yang dialokasikan untuk bulan Agustus 2025 dijadwalkan mulai 6 Oktober 2025. Penerima diimbau untuk bersabar hingga dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025 dan Prosedur Pengambilannya
Besaran Dana KJP Plus Oktober 2025
Jumlah dana yang diterima penerima KJP Plus bulan Oktober 2025 berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan. Setiap peserta memperoleh dana personal sebesar Rp 100.000 yang dapat digunakan secara tunai, sementara sisanya disalurkan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Selain itu, penerima KJP Plus yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapat bantuan tambahan untuk pembayaran SPP. Dengan begitu, seluruh kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi dengan lebih optimal.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus Oktober 2025, dihimpun dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta (@upt.p4op):
SD/SDLB/MI: dana personal per bulan Rp 250.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 130.000
SMP/SMPLB/MTs: dana personal per bulan Rp 300.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 170.000
SMA/SMALB/MA: dana personal per bulan Rp 420.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 290.000
SMK: dana personal per bulan Rp 450.000, tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp 240.000
PKBM: dana personal per bulan Rp 300.000
Syarat Penerima KJP
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Dikutip dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut beberapa persyaratannya:
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(NSF)
