Konten dari Pengguna

KJP Plus Tahap 1 2026 Kapan Cair? Ini Informasinya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antrean warga untuk mendapatkan bantuan sembako murah Kartu Jakarta pintar Plus (KJP Plus) di kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean warga untuk mendapatkan bantuan sembako murah Kartu Jakarta pintar Plus (KJP Plus) di kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Bantuan ini kembali disalurkan kepada ratusan ribu peserta didik untuk meringankan beban biaya pendidikan.

Mengutip unggahan Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 siswa. Para penerima tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Bantuan tersebut sangat dinantikan oleh para siswa dan orang tua karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku pelajaran, alat tulis, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Lantas, KJP Plus tahap I 2026 kapan cair? Berikut informasi selengkapnya.

KJP Plus Tahap 1 2026 Kapan Cair?

Antrean warga untuk mendapatkan bantuan sembako murah Kartu Jakarta pintar Plus (KJP Plus) di kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berdasarkan informasi resmi dari laman Instagram @upt.p4op, dana KJP Plus 2026 tahap 1 untuk bulan Mei sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 3 Juli 2026. Penyaluran bantuan pendidikan ini diberikan kepada 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta.

Besaran dana yang diterima setiap jenjang berbeda-beda, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Selain dana personal bulanan, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga memperoleh tambahan bantuan untuk pembayaran SPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 yang diterima masing-masing jenjang pendidikan:

SD/SDLB/MI

  • Jumlah penerima: 340.658 murid

  • Dana personal per bulan: Rp 250.000

  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/SMPLB/MTs

  • Jumlah penerima: 190.449 murid

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000

  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/SMALB/MA

  • Jumlah penerima: 61.205 murid

  • Dana personal per bulan: Rp 420.000

  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan

SMK

  • Jumlah penerima: 112.501 murid

  • Dana personal per bulan: Rp 450.000

  • Tambahan SPP sekolah swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Jumlah penerima: 2.664 murid

  • Dana personal per bulan: Rp 300.000

  • Tidak ada tambahan bantuan SPP sekolah swasta.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap I Mei 2026

Antrean warga untuk mendapatkan bantuan sembako murah Kartu Jakarta pintar Plus (KJP Plus) di kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebelum mencairkan bantuan, peserta didik perlu memastikan bahwa rekening KJP Plus telah aktif agar dana dapat diterima dan digunakan. Dikutip dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, berikut cara mencairkan dana KJP Plus tahap I Mei 2026:

1. Melalui teller Bank DKI

  • Datangi kantor Bank DKI terdekat.

  • Ambil antrean dan menuju loket teller.

  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan dana KJP Plus.

Jika dana telah masuk ke rekening, penerima dapat menarik uang tunai maksimal Rp 100.000. Sisa dana bantuan digunakan untuk transaksi non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datangi ATM Bank DKI terdekat.

  • Masukkan kartu ATM ke mesin.

  • Pilih menu untuk mengecek informasi saldo rekening.

Apabila dana telah dicairkan, penerima dapat menarik uang tunai maksimal Rp 100.000, sedangkan sisa dana digunakan untuk transaksi non-tunai.

Baca Juga: KJP Bulan Juli 2026 Kapan Cair? Cari Tahu Perkiraan Jadwalnya di Sini

(ANB)