KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera. Program ini masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Penerima manfaat KLJ akan mendapatkan dana bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta setiap bulannya. Pada bulan ini, Dinsos DKI Jakarta telah melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna pencairan KLJ yang lebih akurat dan sesuai target.
Lantas, KLJ Agustus 2026 kapan cair? Simak informasi lengkapnya melalui ulasan berikut untuk mengetahui pemberitahuan terbaru.
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair?
Dinsos DKI Jakarta umumnya akan mengunggah informasi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) KLJ lewat Instagram resminya. Informasinya mencakup total penerima manfaat, tanggal pencairan, serta jawaban dari banyaknya pertanyaan terkait bantuan ini.
Namun, hingga saat ini, Instagram resmi @dinsosdkijakarta belum mengunggah informasi lebih lanjut terkait pencairan KLJ bulan Agustus 2026. Oleh karena itu, sebaiknya cek Instagram resmi tersebut secara berkala untuk mendapat informasi terbarunya.
Besaran Manfaat KLJ
Mengutip portal resmi Provinsi DKI Jakarta, penerima manfaat KLJ akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 300.000 setiap bulannya melalui rekening Bank Jakarta.
Selain itu, penerima manfaat juga berhak mendapatkan akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi. Seluruh manfaat ini hanya bisa didapat apabila lansia memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kriteria untuk Mendapatkan KLJ
Mengacu pada portal resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut kriteria untuk mendapatkan program bantuan KLJ:
Warga berusia 60 tahun ke atas;
Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku;
Bukan merupakan pensiun PNS/TNI/POLRI;
Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala lewat pemadanan data dengan berbagai sumber, yaitu:
Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI
Data kepemilikan aset mobil dan NJOP di atas 1 miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta
Data penerima bantuan sosial PKH/Sembako dari Kementerian Sosial RI
Data warga binaan panti sosial
Data PNS/TNI/POLRI
Data dari laporan masyarakat.
Mekanisme Pengambilan KLJ
Masih mengutip pada portal resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut mekanisme pengambilan LKJ yang perlu Anda perhatikan.
Kartu ATM Bank Jakarta didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi dan asli
Membawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan asli
2. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir untuk mengambil dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia. Untuk dapat mengambil melalui perwakilan, dibutuhkan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
3. Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak hadir, maka status yang bersangkutan akan menjadi gagal distribusi.
Baca Juga: Cek Desil DTSEN Triwulan 3 2026, Begini Cara Lihat Status Terbaru Pakai NIK
(MFT)
