Konten dari Pengguna

KLJ Cair Setiap Tanggal Berapa? Ini Estimasi Jadwalnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KLJ cair setiap tanggal berapa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KLJ cair setiap tanggal berapa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bantuan finansial bulanan bagi lansia. Program ini bertujuan untuk membantu para lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mengutip situs Bank DKI, setiap penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 300 ribu yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI. Dana tersebut bisa diambil melalui ATM atau kantor cabang bank.

Pertanyaannya, KLJ cair setiap tanggal berapa? Simak artikel ini untuk mengetahui informasinya!

KLJ Cair Setiap Tanggal Berapa?

Ilustrasi KLJ cair setiap tanggal berapa. Foto: Pixabay

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), bantuan ini biasanya dicairkan pada akhir bulan. Pada Oktober, KLJ dicairkan mulai 24 Oktober 2025, sementara untuk edisi September pada 26 September 2025, dan Agustus pada 25 Agustus 2025.

Dari pola ini, dapat disimpulkan bahwa KLJ biasanya cair sekitar tanggal 25, bisa lebih awal atau terlambat. Penerima manfaat diharapkan bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KLJ September 2025 serta Panduan Mencairkannya

Cara Cek Penerima KLJ

Ilustrasi KLJ. Foto: Pexels

Mengutip situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, program KLJ ditujukan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat rendah sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, pengecekan status dapat dilakukan melalui SILADU atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Berikut cara cek status penerima KLJ:

1. Lewat Situs SILADU

  1. Buka peramban di ponsel dan kunjungi situs resmi SILADU di alamat siladu.jakarta.go.id.

  2. Ketik NIK e-KTP lansia pada kolom yang tersedia.

  3. Klik 'Cek NIK'.

  4. Status penerima KLJ akan langsung tampil di layar.

2. Lewat Aplikasi Aplikasi JAKI

  1. Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun bisa registrasi terlebih dahulu.

  3. Pilih menu 'Bantuan Sosial'.

  4. Masukkan NIK e-KTP lansia.

  5. Informasi status penerima KLJ akan muncul secara otomatis.

Selain melalui dua cara tersebut, lansia juga bisa menanyakan langsung ke kantor kelurahan masing-masing dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan KK. Petugas akan memeriksa data dan memberikan informasi terkait status penerima KLJ.

Syarat Penerima KLJ

Ilustrasi KLJ. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, lansia DKI Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari situs SILADU, berikut ketentuan persyaratannya:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.

  • Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Memiliki KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

  • Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadaan data serta verifikasi dan validasi.

(NSF)