Kode Etik dan Kode Perilaku di Kementerian Kesehatan Sejalan dengan Apa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hampir semua bidang pekerjaan memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi setiap pekerjanya, termasuk di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan ini dibuat untuk mendorong pekerja lebih disiplin dan mampu menjalankan tugas dengan lancar.
Di Kemenkes, kode etik dan perilaku juga ditegakkan untuk menjaga kehormatan dan wibawa pekerja atau ASN-nya. Nilai-nilainya dipaparkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Ri Nomor Hk.01.07/Menkes/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku di Kementerian Kesehatan saat ini sejalan dengan core values dan employer branding ASN. Apa maksudnya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Kode Etik dan Kode Perilaku di Kementerian Kesehatan
Kode etik dan perilaku bagi ASN di lingkungan Kemenkes mengacu pada Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Berikut adalah sejumlah nilainya:
Nilai Pertama
Core Value: Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Berikut ini daftar kode etik dan kode perilaku yang disusun berdasarkan core value tersebut:
Kode Etik 1: Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kode Perilaku 1:
Mengidentifikasi kebutuhan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen secara tepat;
Melengkapi kebutuhan layanan dengan menggali dan memahami permasalahan kesehatan di masyarakat;
Memastikan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang dapat dipertanggungjawabkan dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kode Etik 2: Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Kode Perilaku 2:
Proaktif, responsif, serta ramah bersahabat melalui senyum, sapa, dan salam;
Bertindak cepat, tepat, cekatan, dan dapat diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen;
Bersikap ramah dan dapat diandalkan dalam memenuhi setiap tuntutan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemennya.
Kode Etik 3: Melakukan perbaikan tiada henti
Kode Perilaku 3:
Memastikan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang berlangsung secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melakukan reviu pada setiap kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen agar terjadi perbaikan yang lebih baik;
Memberikan ide/masukan untuk melakukan perbaikan secara terus menerus agar dihasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang lebih baik.
Nilai Kedua
Core Value: Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.
Berikut ini daftar kode etik dan kode perilaku yang disusun berdasarkan core value tersebut:
Kode Etik 1: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Kode Perilaku 1:
Dalam bekerja selalu berpegang teguh pada ketentuan hukum dan etika yang berlaku;
Berani berbicara dan bertindak jujur dengan tepat sesuai data dan fakta;
Melaksanakan tugas dengan benar untuk kepentingan instansi.
Kode Etik 2: Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Kode Perilaku 2:
Bertanggung jawab menjaga keamanan serta penggunaan kekayaan dan barang milik negara;
Memanfaatkan kekayaan dan barang milik negara dengan efektif dan efisien hanya untuk kepentingan tugas kantor/organisasi;
Melaporkan data dan informasi aset kekayaan dan barang milik negara dengan tepat sesuai fakta.
Kode Etik 3: Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kode Perilaku 3:
Berkomitmen menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tanggung gugat kepada publik;
Bertanggung jawab melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban jabatan sesuai aturan yang berlaku;
Menjaga konsistensi tindakan sesuai mekanisme tanggung jawab sosial dan akuntabilitas kepada publik.
Nilai Ketiga
Core Value: Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Berikut ini daftar kode etik dan kode perilaku yang disusun berdasarkan core value tersebut:
Kode Etik 1: Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Kode Perilaku 1:
Meningkatkan keahlian yang dapat mendukung hasil pekerjaan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemennya;
Selalu memperbaharui kompetensi diri dalam segala hal dengan meningkatkan kemampuan secara terus menerus;
Kemampuan belajar dan aktif mengikuti pelatihan dalam rangka mengembangkan potensi kreatif dan inovatif.
Kode Etik 2: Membantu orang lain belajar.
Kode Perilaku 2:
Menyampaikan informasi terbaru tentang peraturan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan orang lain;
Memberikan bantuan untuk peningkatan kapasitas diri orang lain;
Berbagi pengalaman pada orang lain guna menghindari risiko atau permasalahan dalam pekerjaan.
Kode Etik 3: Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Kode Perilaku 3:
Mengerjakan tugas dengan teliti, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
Mengelola waktu secara efektif dan efisien dalam penyelesaian tugas sesuai prioritas;
Memonitor dan mengevaluasi pencapaian kinerja dalam memberikan kualitas terbaik sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tanggung Jawab Guru dalam Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan Sesuai Kode Etik
(DEL)
