Komponen-komponen Pemerintah Pusat beserta Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah adalah perangkat negara yang bertugas untuk mengurus negara, termasuk dalam menyelesaikan segala permasalahan. Sedangkan, sistem pemerintahan adalah keseluruhan atau kebulatan yang utuh dari komponen-komponen pemerintah yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ketiga lembaga pemerintah tersebut saling berhubungan satu sama lain, namun memiliki aturan, norma, dan sistem kerja masing-masing. Lembaga legislatif mencakup MPR, DPR, dan DPD. Lembaga yudikatif meliputi dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Sedangkan, lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Dyah Sriwilujeng, anggota lembaga eksekutif merupakan komponen-komponen pemerintah pusat, yakni presiden, wakil presiden dan para menteri. Lantas, apa sajakah tugas komponen-komponen pemerintah pusat? Simak uraian berikut.
Tugas Komponen-komponen Pemerintah Pusat
Tugas Presiden
Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Kelas 10 oleh Vipti Retna Nugraheni dan Endro Santoso, tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang (UU).
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan untuk presiden.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
Bersama-sama DPR menyutujui rancangan UU.
Mengesahkan rancangan UU yang tidak disetujui DPR.
Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti UU.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Tugas Wakil Presiden
Mengutip jdih.sulbarprov.go.id, berdasarkan KEPPRES No.121 Tahun 2000, berikut tugas dan wewenang wakil presiden.
Membantu presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Menyususn program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan.
Memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya, dan menjelaskanya agar diketahui seluruh rakyat.
Membiri pengarahan dan petunjuk kepada anggota kabinet.
Memantau, mengawasi, dan menilai kinerja para anggota kabinet.
Melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh presiden.
Tugas Menteri
Mengutip jdihn.go.id, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, para menteri atau kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(AFM)
