Konten dari Pengguna

Komponen-komponen Pemerintah Pusat beserta Tugasnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Agustus 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri. Foto: kominfo.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri. Foto: kominfo.go.id
ADVERTISEMENT
Pemerintah adalah perangkat negara yang bertugas untuk mengurus negara, termasuk dalam menyelesaikan segala permasalahan. Sedangkan, sistem pemerintahan adalah keseluruhan atau kebulatan yang utuh dari komponen-komponen pemerintah yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Ketiga lembaga pemerintah tersebut saling berhubungan satu sama lain, namun memiliki aturan, norma, dan sistem kerja masing-masing. Lembaga legislatif mencakup MPR, DPR, dan DPD. Lembaga yudikatif meliputi dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Sedangkan, lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Dyah Sriwilujeng, anggota lembaga eksekutif merupakan komponen-komponen pemerintah pusat, yakni presiden, wakil presiden dan para menteri. Lantas, apa sajakah tugas komponen-komponen pemerintah pusat? Simak uraian berikut.

Tugas Komponen-komponen Pemerintah Pusat

Presiden tengah melantik menteri. Foto: setkab.id
Tugas Presiden
Mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA/MA Kelas 10 oleh Vipti Retna Nugraheni dan Endro Santoso, tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tugas Wakil Presiden
Mengutip jdih.sulbarprov.go.id, berdasarkan KEPPRES No.121 Tahun 2000, berikut tugas dan wewenang wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Tugas Menteri
Mengutip jdihn.go.id, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, para menteri atau kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(AFM)
ADVERTISEMENT