Konten dari Pengguna

Konvensi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
31 Oktober 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat sidang dewan keamanan PBB Foto: Reuters/Brendan McDermid
zoom-in-whitePerbesar
Rapat sidang dewan keamanan PBB Foto: Reuters/Brendan McDermid
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari hukum dasar di Indonesia. Ini merupakan hukum dasar tertulis yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
Selain hukum dasar tertulis, ada pula hukum dasar tak tertulis yang disebut konvensi. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, konvensi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Konvensi biasanya hanya berupa aturan pelengkap yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang konvensi lengkap dengan ciri-ciri dan contohnya.

Pengertian Konvensi dan Ciri-cirinya

Konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Hukum dasar ini sifatnya melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.
Pidato Presiden Kokowi di sidang umum ke-76 PBB. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Konvensi berbeda dengan adat kebiasaan, sebab hukum dasar ini tidak mengalami pengulangan. Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dahlan Thaib dalam buku Hukum Konstitusi, konvensi ketatanegaraan memiliki ciri-ciri khusus yakni sebagai berikut:
Dari ciri-ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dasar konvensi hanya dapat berkembang jika suatu negara menjadíkannya sebagai kebutuhan penyelenggaraan negaranya saja. Pada negara-negara demokrasi, konvensi menjadi bentuk dinamika sistem ketatanegaraan yang berkesinambungan.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA, konvensi sudah ada sejak dulu dan digunakan sebagai dasar hukum di Indonesia. Adapun contoh nyatanya adalah sebagai berikut:
Rapat Kerja perdana Menteri Luar Negeri Retno Mersudi dengan Komisi I DPR. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
1. Konvensi Hukum Laut PBB 1982
ADVERTISEMENT
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Mengacu pada Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Konvensi Chicago tahun 1944
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional.
ADVERTISEMENT
(MSD)