Konten dari Pengguna

Kriteria Guru Profesional, Bagaimana Mewujudkannya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi guru. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Jumlah guru profesional yang rendah masih menjadi tantangan utama dalam pendidikan Indonesia. Guru profesional adalah kunci dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kemdikbud, kebutuhan guru di Indonesia pada 2023 mencapai 1.242.997 orang dan diprediksi akan bertambah 69.762 orang di tahun 2024.
Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk menghasilkan lebih banyak tenaga pendidik profesional, mulai dari pendidikan profesi, pelatihan, hingga penataan dan redistribusi guru.
Lantas, apa saja kriteria guru profesional dan bagaimana cara mewujudkannya? Simak ulasan berikut.

Kriteria Guru Profesional

Ilustrasi guru. Foto: Unsplash.
Guru adalah tenaga pendidik profesional yang bertugas untuk mengajarkan ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, dan melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Adapun profesional memiliki makna kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar tertentu.
Dengan demikian, guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemampuan, serta kecakapan sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability, inovator, dan developer. Capability adalah kemampuan menguasai materi pelajaran.
Inovator berkaitan dengan komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Sedangkan developer adalah kemampuan untuk mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan.
Merujuk Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi sebagai berikut:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Indikator kompetensi ini mencakup:

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berhubungan dengan karakter guru. Indikator dari kompetensi ini meliputi:
ADVERTISEMENT

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional guru menentukan apakah tenaga pendidik dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengajar. Indikator kompetensi ini mencakup:

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi ini berkaitan dengan cara guru berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, maupun sesama pengajar. Indikator dari kompetensi ini mencakup:
ADVERTISEMENT

Cara Menjadi Guru Profesional

Ilustrasi guru. Foto: Unsplash.
Menempuh pendidikan profesi menjadi salah satu cara untuk menjadi tenaga pendidik yang kompeten dan profesional. Pemerintah melalui Kemendikbud telah memiliki program pendidikan keprofesian untuk calon guru di seluruh Indonesia.
Selain melalui pendidikan tinggi, tenaga pendidik juga bisa meningkatkan profesionalitas mereka dengan beberapa cara berikut:
(GLW)