Kriteria Makanan yang Halal Menurut Islam Secara Lidzatihi dan Lighairihi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu perbedaan seorang Muslim dengan non Muslim adalah perkara makanan yang dikonsumsi. Sesuai ajaran Islam, umat Muslim hanya memakan makanan yang halal dan menjauhi yang haram.
Dalam Islam, halal dan haram adalah bagian hukum syara' yang saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah hal-hal yang dilarang.
Mengutip buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan oleh Ahmad Sarwat, Allah SWT berfirman, "Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Kehalalan makanan yang dikonsumsi sangat berpengaruh terhadap banyak hal, salah satunya nilai keimanan di hadapan Allah SWT. Seorang hamba yang taat sudah sepatutnya menjalankan segala aturan yang telah ditetapkan-Nya. Sebab, Allah memerintahkan manusia untuk hanya memakan makanan yang halal karena yang haram dapat menimbulkan mudharat seperti penyakit.
Allah telah menyediakan banyak makanan halal bagi manusia, berbeda dengan yang diharamkan yang lebih sedikit jumlahnya. Makanan halal memiliki kriterianya tersendiri sesuai ajaran Islam. Seperti apakah kriterianya? Simak penjelasan berikut.
Kriteria Makanan yang Halal
Mengutip buku Mom's Guide: Memilih Makanan Halal oleh Nura Mayasari, ada dua kriteria yang menjadikan suatu makanan menjadi halal, yakni halal secara zatnya (Lidzatihi) dan halal cara memperolehnya (Lighairihi).
1. Lidzatihi
Lidzatihi berarti makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan secara zatnya, yakni zat tersebut tidak dilarang dalam Islam. Misalnya, ikan-ikan, buah-buahan, sayur-mayur, dan lain-lain. Sedangkan, zat atau jenis makanan yang haram antara lain:
Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Quran, seperti bangkai, darah, daging babi, khamr, dan daging binatang yang disembelih bukan atas nama Allah.
Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Hadist, seperti makanan/minuman yang menjijikkan (cacing, belatung, tikus, kecoa, ulat, dll), dan daging binatang buas (harimau, singa, anjing, ular, beruang, dll).
2. Lighairihi
Lighairihi berarti makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan karena cara mendapatkannya pun halal. Misalnya, makanan yang dibeli dengan uang hasil kerja keras sendiri, bukan mencuri. Selain mencuri, cara mendapatkan makanan yang tidak diperbolehkan/haram adalah sebagai berikut:
Hasil berjudi, misalnya toto gelap (togel), judi kartu, judi melalui SMS di televisi, kuis, sayembara, dan kupon berhadiah.
Hasil riba, misalnya bunga bank, jual beli sesuatu yang tidak jelas spesifikasinya, dan sistem ijon.
Hasil korupsi, yakni mengambil uang rakyat yang bukan haknya.
Hasil jual beli barang haram, misalnya hasil jual beli miras atau narkoba.
Hasil suap/menyuap, hal ini sangat dilaknat oleh Allah.
(AFM)
