Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah BSPS, Cek Ketentuannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia terus menggulirkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu agar memenuhi standar rumah layak huni.
Program BSPS secara khusus menyasar masyarakat kategori miskin yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. Pada tahun 2026, pemerintah bahkan memperluas cakupan program dengan menargetkan hingga 400 ribu unit rumah untuk diperbaiki di berbagai daerah.
Program ini tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Proses pembangunan yang melibatkan tenaga kerja lokal turut membantu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi di tingkat daerah.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan bedah rumah BSPS 2026, serta apa saja syarat yang perlu dipenuhi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Program Bedah Rumah dari Pemerintah?
Mengutip Buku Saku Digital BSPS susunan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian atau membangun rumah baru secara swadaya dengan mengedepankan semangat gotong royong.
Dalam pelaksanaannya, program BSPS terbagi menjadi dua jenis kegiatan utama, yaitu:
Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS): Perbaikan rumah tidak layak huni agar menjadi layak untuk ditempati.
Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS): Pembangunan rumah baru untuk menggantikan hunian yang sudah rusak total.
Bantuan yang diberikan berbentuk uang untuk mendukung proses pembangunan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan bangunan serta membayar upah tenaga kerja, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Syarat Penerima Program BSPS 2026
Setelah memahami konsep program BSPS, calon penerima juga perlu mengetahui kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram Balai P3KP Jawa III @bp3kp_jawa3, berikut kriteria lengkap penerima program BSPS 2026:
1. Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga
Program ini diprioritaskan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
2. Memiliki atau menguasai tanah secara sah
Kepemilikan dibuktikan melalui dokumen seperti sertifikat, girik, Petok D, Letter C, NIB, Akta Jual Beli atau hibah, izin tertulis menempati tanah, hingga HGB di atas HPL.
3. Termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah
Penerima bantuan merupakan masyarakat yang berada pada desil 4 ke bawah dan/atau berpenghasilan paling tinggi sebesar UMP/UMK.
4. Belum pernah menerima bantuan perumahan
Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat yang terdampak bencana.
5. Bersedia mengikuti mekanisme program
Mekanisme program yang dimaksud termasuk kesiapan untuk berswadaya, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), serta mengikuti pembinaan selama proses pelaksanaan program.
Baca Juga: Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu
(ANB)
