Kriteria Penerima KJMU Tahap 2 2026, Ini Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.
Kriteria penerima KJMU Tahap 2 2026 diumumkan bersamaan dengan dibukanya pendaftaran sejak 30 September 2026. Pendaftaran mandiri hanya berlangsung hingga 6 Oktober 2026, sehingga calon penerima perlu memahami segala persyaratannya sebelum mengunggah berkas.
Kriteria Penerima KJMU Tahap 2 2026
Kriteria penerima dibedakan antara calon penerima baru dan calon penerima lanjutan. Dikutip dari laman Disdik Jakarta, berikut rincian untuk masing-masing kelompok:
Calon Penerima Baru (D3, D4, S1)
Syarat untuk calon penerima baru KJMU Tahap 2 2026 pada jenjang D3, D4, dan S1 adalah:
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut, kecuali bagi murid Sekolah Rakyat.
Terdaftar dalam DTSEN atau menjadi penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial.
Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta, atau Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir.
Diterima di PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama, atau di PTS jalur reguler yang terakreditasi dengan prodi paling rendah C/Baik di wilayah LLDIKTI Wilayah 3.
Mengajukan paling lambat pada semester 4.
Memiliki Indeks Prestasi Semester paling rendah 2,75 dari skala 4,00 di PTN dan 3,00 dari skala 4,00 di PTS selama 2 semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan penyandang disabilitas.
Menempuh pendidikan pada program studi yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Calon Penerima Lanjutan
Bagi jenjang D3, D4, dan S1, syarat yang berlaku sebagai berikut:
Terdaftar di PTN atau PTS jalur reguler dengan ketentuan akreditasi yang sama, seperti penerima baru.
Memiliki Indeks Prestasi Semester paling rendah 2,75 di PTN dan 3,00 di PTS selama 2 semester berturut-turut, kecuali penyandang disabilitas.
Sementara untuk jenjang profesi, syarat yang berlaku sebagai berikut:
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1.
Terdaftar dalam DTSEN atau menjadi penerima manfaat Panti Sosial.
Diterima di program profesi pada PTN atau PTS jalur reguler dengan ketentuan akreditasi yang berlaku.
Memiliki IPK paling rendah 2,75 di PTN dan 3,00 di PTS pada jenjang D4 dan S1, kecuali penyandang disabilitas.
Jadwal, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan KJMU Tahap 2 2026
Proses KJMU Tahap 2 2026 berlangsung selama Oktober 2026 dengan tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran Mandiri Mahasiswa: 30 September - 6 Oktober 2026
Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September - 12 Oktober 2026
Verifikasi Dinas Pendidikan: 13-22 Oktober 2026
Penetapan Penerima lewat Keputusan Gubernur: 23-29 Oktober 2026
Penyaluran Dana: 30 Oktober 2026
Sementara itu, pendaftaran KJMU Tahap 2 dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
Buat akun atau login akun di p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Lengkapi data diri, wali, dan kontak darurat.
Unggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
Penerima baru akan menerima bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan maksimal Rp 9.000.000 per semester. Penerima baru juga mendapat bantuan biaya personal lumsum sebesar Rp 750.000 per bulan, sedangkan penerima lanjutan sebelum berlakunya Pergub Nomor 20 Tahun 2026 mendapatkan Rp 9.000.000 per semester.
(FHK)
Baca juga: Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
