Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kriteria PNS Penerima Pulsa Gratis Hingga Rp 400 ribu dari Pemerintah
1 September 2020 18:16 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken aturan mengenai pulsa gratis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini dibuat untuk mendukung kegiatan kerja yang saat ini banyak beralih secara daring akibat pandemi COVID-19. Dalam KMK dijelaskan bahwa besaran tunjangan pulsa adalah Rp 400.000/orang/bulan untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara dan Rp 200.000/orang/bulan untuk pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah.
Untuk diketahui, pemberian pulsa gratis ini akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangan sejumlah hal. Dalam poin kedua dan kelima KMK, dijelaskan bahwa tunjangan pulsa hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan penggunaan media yang bersifat daring (online). Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Selain untuk PNS , mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil juga mendapat biaya paket data. Besarannya juga disesuaikan menurut kebutuhan, yakni hingga Rp 150.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
(ERA)