Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Kumpulan Hadits tentang Memberi Hadiah dalam Syariat Islam
19 Oktober 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memberi hadiah kepada sesama umat Muslim merupakan salah satu ajaran Islam. Anjuran memberi hadiah tertuang dalam berbagai riwayat hadits Nabi Muhammad SAW. Para ulama sepakat bahwa memberi hadiah hukumnya sunah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Memberi Hadiah Kepada Pemberi Hutang, Riba Kah? oleh M. Aqil Haidar, Lc, hadiah dalam bahasa arab diartikan sebagai harta yang diberikan kepada seseorang dalam rangka penghormatan. Secara istilah, hadiah diartikan sebagai pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan yang diharapkan.
Anjuran memberikan hadiah juga dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Ayat tersebut menjelaskan tentang pemberian hadiah atau mahar yang dilakukan oleh calon suami kepada istri. Selain ayat di atas, Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 177.
ADVERTISEMENT
وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ
Artinya: Berikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat.
Selain di dalam Alquran, anjuran memberi hadiah juga diperintahkan oleh Rasulullah lewat berbagai riwayat hadits. Apa saja?
Kumpulan Hadits Memberi Hadiah
Dikutip dari buku Buku Pintar Hadits Edisi Revisi oleh Syamsul Rijal Hamid, hadits-hadits tentang memberi hadiah adalah sebagai berikut:
1. Memberi hadiah saat membayar hutang
Abu Hurairah menceritakan ada seorang laki-laki datang menagih utang kepada Rasulullah. Saat itu, Rasulullah berutang kepadanya setengah wasaq kurma. Saat membayar utang tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Yang setengah wasaq ini milikmu, dan setengah wasaq lagi hadiah dariku.” (HR. Bazaar)
ADVERTISEMENT
2. Larangan mengambil kembali hadiah
Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki Muslim apabila dia memberikan sesuatu kemudian mencabutnya kembali, kecuali pemberian seorang bapak kepada anaknya.” (HR. Ahmad)
Meskipun dalam redaksi hadits disebut hanya laki-laki, namun pada dasarnya wanita pun dilarang untuk mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan. Pengambilan hadiah boleh dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Biasanya, hal tersebut sudah berdasarkan pertimbangan tertentu demi kebaikan anak itu sendiri.
3. Larangan mengungkit hadiah yang sudah diberikan
Asma binti Abu Bakar ra menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah derma atau bermurah hatilah kalian. Dan janganlah mengungkit-ungkit, sebab kelak kamu akan diungkit oleh Allah. Dan janganlah kalian memata-matai apa yang telah kalian berikan kepada orang lain, karena kelak kalian akan dimata-matai oleh Allah SWT." (HR Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
4. Saling memberi hadiah sebagai bentuk rasa cinta
Rasulullah SAW bersabda, “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari)
(IPT)