Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kumpulan Hadits tentang Muamalah yang Berkaitan dengan Kehidupan Sehari-hari
1 Maret 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk pada buku Fiqih Muamalah karya Muhammad Sauqi, pengertian muamalah dalam Islam adalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan jasmaninya dengan cara yang baik, sesuai ajaran-ajaran dan tuntutan agama.
Sementara hadits muamalah menurut Dr. Sukiyat, M.Ag. dkk dalam buku Hadis-Hadis Mu’amalah adalah dalil yang berhubungan dengan praktik muamalah atau tata cara hidup sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Praktik muamalah itu di antaranya perihal harta , pinjam-meminjam, hingga upah-mengupah. Bagaimana bunyi haditsnya?
Kumpulan Hadits Muamalah tentang Kehidupan Sehari-hari
Hadits adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Keberadaannya sangat penting karena bisa menjadi pedoman dalam kehidupan manusia.
Berikut kumpulan hadits muamalah terkait harta, pinjam-meminjam, serta upah-mengupah yang berguna bagi kehidupan sehari-hari, dikutip dari buku Hadis-Hadis Mu’amalah:
ADVERTISEMENT
Hadits tentang Pinjam Meminjam
Dalam bahasa Arab, pinjam meminjam adalah ariyah. Menurut istilah ‘syara, ariyah adalah akad pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang ke orang lain tanpa ada imbalan, tidak mengurangi atau merusak benda dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Pinjam meminjam sendiri bisa berubah hukumnya tergantung situasi dan kondisi. Bisa menjadi wajib saat peminjam dalam keadaan darurat meskipun pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan.
Bisa juga menjadi sunnah apabila peminjam merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang. Asalkan barang tersebut tidak digunakan untuk maksiat atau hal-hal yang makruh.
Namun pinjam-meminjam bisa berubah jadi haram apabila berdampak pada perbuatan yang dilarang agama. Contohnya meminjamkan senjata untuk mencelakai orang lain.
Berikut adalah dua hadits yang dijadikan landasan dalam praktik pinjam meminjam:
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya maka Allah akan membayarkannya, barang siapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya” (HR. Buhari).
Dalam hadits lain, Rasul bersabda,“Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat padamu” (HR. Abu Dawud).
Hadits tentang Upah-Mengupah
Upah adalah hak yang didapatkan pekerja setelah menyelesaikan kewajiban (pekerjaan). Namun upah juga adalah kewajiban bagi pemberi kerja atau pengusaha atas hasil kerja karyawannya.
Dalam hal upah-mengupah ini, seorang Muslim sepatutnya didasari oleh kesepakatan. Sehingga ada keadilan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berikut adalah hadits yang mendasari perihal upah-mengupah:
Dari Abbas bin Al Walid ad Damasyqi, Rasulullah saw bersabda,“Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” (HR. Ibnu Madjah).
ADVERTISEMENT
Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda,“Tiga orang yang aku akan menjadi musuhnya pada hari Kiamat; (1) seseorang yang memberikan janji kepada-Ku lalu ia mengkhianati,
(2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya.” (HR. Ibnu Madjah).
Hadits tentang Harta
Harta adalah kebaikan sekaligus nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Namun perlu diketahui pula bahwa harta bukan hanya alat pemenuhan kebutuhan tapi juga ujian dari Yang Maha Kuasa.
Sehingga umat Islam seharusnya menggunakan harta dengan bijak. Salah satunya dengan menggunakan harta untuk memberikan manfaat kepada orang lain.
Adapun perihal harta ini telah disampaikan pula oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam beberapa hadits berikut ini:
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Khaulah al-Anshariyyah ra, Rasulullah bersabda, “Ada sejumlah orang yang membelanjakan harta Allah secara serampangan atau asal-asalan dengan cara yang tidak benar, maka untuk mereka neraka pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits lainnya dikatakan pula bahwa seorang Muslim seharusnya tak diperbudak oleh harta. Sebab hal itu bisa membawanya pada kehancuran.
Nabi Muhammad SAW bersabda,"Celakalah hamba (orang yang diperbudak) dinar, dirham, beludru dan kain bergambar. Jika dia diberi dia ridha, jika tidak diberi dia tidak ridha.” (HR. Bukhari).
(NSA).