Konten dari Pengguna

Kuota SPMB Jakarta 2025 untuk Setiap Jalur Penerimaan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SPMB Jakarta 2025. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPMB Jakarta 2025. Foto: Unsplash

Tahap prapendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta tahun ajaran 2025/2026 sudah dibuka sejak 19 Mei 2025. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan akun dan pendaftaran resmi sesuai dengan jalur penerimaan.

Pada tahun ini, proses seleksi membuka empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kuota yang berbeda-beda untuk masing-masing jalur.

Pembagian kuota ini menjadi informasi penting yang perlu diketahui calon murid baru (CMB) dan orang tua agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk mengetahui alokasi kuota SPMB Jakarta 2025 untuk masing-masing jalur penerimaan, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Kuota SPMB Jakarta 2025

Ilustrasi SPMB Jakarta 2025. Foto: Unsplash/Husniati Salma

Kuota SPMB Jakarta 2025 ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerataan akses pendidikan serta kebutuhan di tiap wilayah. Merujuk pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, berikut rincian alokasi kuota untuk masing-masing jalur penerimaan:

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Rasio maksimal murid di jenjang Sekolah Dasar (SD) ditetapkan sebanyak 32 siswa per rombongan belajar (rombel). Setiap kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengusulkan perhitungan daya tampung dan jumlah rombel kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai kondisi sekolah masing-masing.

Selengkapnya, berikut alokasi kuota penerimaan murid baru jenjang SD:

  • Jalur afirmasi: 20 persen, termasuk kuota penyadang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar.

  • Jalur domisili: 77 persen

  • Jalur mutasi: 3 persen

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), rasio maksimal dalam satu rombel ditetapkan sebanyak 36 siswa. Seperti jenjang SD, kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengusulkan jumlah rombel dan daya tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai kondisi dan kapasitas sekolah.

Alokasi kuota penerimaan murid baru jenjang SMP telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Berikut rinciannya:

  • Jalur prestasi: 27 persen, terdiri atas 20 persen untuk prestasi akademik dan 7 persen untuk prestasi non-akademik.

  • Jalur afirmasi: 20 persen, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar.

  • Jalur domisili: 50 persen

  • Jalur mutasi: 3 persen

Baca Juga: SPTJM Keabsahan Dokumen SPMB DKI Jakarta, Ini Contoh dan Link Unduhnya

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ilustrasi SPMB Jakarta 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), rasio maksimal siswa dalam satu rombel ditetapkan sebanyak 36 murid. Kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengusulkan jumlah rombel dan daya tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

Berdasarkan surat keputusan gubernur, alokasi kuota penerimaan murid baru jenjang SMA adalah sebagai berikut:

  • Jalur prestasi: 32 persen, terdiri atas 25 persen prestasi akademik dan 7 persen prestasi non-akademik. Untuk SMA Negeri 69 yang berada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jalur prestasi ini diprioritaskan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah tersebut.

  • Jalur afirmasi: 30 persen, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombel.

  • Jalur domisili: 35 persen

  • Jalur mutasi: 3 persen

4. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Jumlah rasio siswa per kelas di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sama dengan jenjang SMA, yakni maksimal 36 murid per rombel. Kepala sekolah juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan jumlah daya tampung dan rombel kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai kapasitas sekolah.

Selengkapnya, berikut adalah kuota penerimaan murid baru pada SMK:

  • Jalur prestasi: 60 persen, terdiri atas 53 persen jalur prestasi akademik dan 7 persen jalur prestasi non-akademik. Untuk SMK Negeri 61 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jalur ini diprioritaskan bagi calon murid baru yang berdomisili di wilayah tersebut.

  • Jalur afirmasi: 37 persen, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombel.

  • Jalur mutasi: 3 persen

(NSF)